Denpasar (Metrobali.com)-

Dugaan adanya praktek pungutan liar (pungli) dan terkesan pemaksaan yang dilakukan oknum di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengujian kendaraan bermotor Denpasar, membuat gerah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Denpasar I Gede Astika. Dengan melibatkan tim pengawasan dan penertiban kendaraan bermotor Kota Denpasar Kadishub Gde Astika melakukan  sidak di UPT pengujian kendaraan bermotor yang terletak di kawasan  Suwung Denpasar Selatan, Selasa (1/5/2012).

Menurut Gede Astika setelah adanya informasi di media pihaknya langsung  melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah dilakukan penelusuran  ternyata oknum yang melakukan pungli tersebut bukan petugas Dishub Kota Denpasar, melainkan aksi oknum calo yang mengaku sebagai petugas. Untuk melakukan pengawasan dan penertiban  pihaknya juga mengerahkan tim gabungan dari unsur Kepolisian, POM TNI, dan petugas Dishub untuk melakukan pengawasan ketat hingga diluar tempat pengujian Kir.

“Dalam sidak ini kami menerjunkan kepolisian, POM TNI, dan Dishub untuk melakukan pengawasan baik diluar tempat pengujian maupun di dalam. Kami tidak menampik adanya biro jasa yang membantu warga masyarakat, namun semua persyaratan dan peraturan tetap harus diikuti. Kalau semua prosedur diikuti dan dilengkapi tentu petugas kami akan memberikan pelayanan dengan baik,” ujar Astika.

Saat ini pihaknya tetap memberlakukan sistem pengurusan Uji Kir, yakni dengan sistem Drive Thru. Dengan system ini semua persyaratan dan biaya sudah dicantum secara transparan. Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Kir pertama kali sesuai sistem yang telah diberlakukan hanya membutuhkan waktu dua jam, jika surat-surat telah dilengkapi sebelumnya. Jika surat-surat administrasi belum lengkap, masyarakat dapat menunggu sembari melakukkan kelengkapan surat berikutnya.“Jika surat-surat administrasinya  sudah lengkap dalam pengurusan Kir, tidak membutuhkan waktu lama hanya dua jam,” jelas Astika.

Memang saat ini pihaknya masih ada sedikit  kekurangan  terutama dalam hal  pengawasan, oleh karenanya pihaknya mulai saat ini akan terus melakukan pemantauan  secara langsung sehingga dapat mempersempit ruang gerak para calo. “Kami akan melakukan pengawasan  secara ketat dan berkesinambungan, sehingga hal-hal yang dapat menggangu kelancaran pelayanan Kir kepada masyarakat tidak terjadi lagi. Disamping itu tambah Astika, masyarakat mesti memahami aturan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap kepada masyarakat supaya menyerahkan pengurusan Kir kepada petugas Dishub, jangan percaya  calo, lebih baik mengurus langsung karena jika administrasi dan surat-suratnya lengkap prosedurnya tidak begitu rumit,” tegasnya.

Setiap harinya pengurusan Kir yang  dilayani mencapai 200 kendaraan bermotor. Untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan dalam pengujian kendaraan bermotor msyarakat juga bisa mengakses informasi melalui Web Kota Denpasar yakni www.kir.denpasarkota.go.id.

Sementara salah seorang masyarakat Ketut Budiasa yang ditemui disela-sela pengurusan Kir mengatakan, melalui sistem Drive Thru yang telah diberlakukan saat ini sangat memudahkan kita melakukan pengurusan serta tidak menunggu lama. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami sistem pengurursan Kir, sehingga tidak dirugikan oleh calo yang tidak bertanggung jawab. PUR-MB