Semarapura (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Klungkung Ni Wayan Ringin mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kepala SMA Negeri 1 Semarapura Nyoman Mudjarta dalam kasus bagi-bagi dana komite sekolah sebesar Rp2 miliar.

“Karena masih menjabat kepala sekolah, yang bersangkutan tenaganya sangat kami butuhkan. Makanya kami mengajukan penangguhan penahanan,” kata Wayan Ringin di Semapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Senin (16/9).

Ia menuturkan bahwa tersangka masih memiliki tanggungan pekerjaan, seperti pengesahan salinan ijazah yang sekarang ini banyak diajukan lulusan SMA Negeri 1 Semarapura untuk memasukkan lamaran sebagai CPNS di beberapa daerah.

“Sampai saat ini kami belum bisa menentukan Plt Kepala Sekolah sambil menunggu surat permohonan kami dibalas oleh kejaksaan,” katanya.

Gede Widartama selaku jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Klungkung membenarkan adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Kadisdikpora Kabupaten Klungkung itu.

“Surat permohonan penangguhan sudah diterima. Sekarang dibawa Kasi Pidsus Herry S Budianto Ratna Putra,” ujarnya.

Herry sendiri masih berada di Denpasar untuk urusan kedinasan. Namun tim jaksa sudah membuat nota pendapat terkait permohonan tersebut untuk disampaikan kepada Kepala Kejari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo.

Dalam menangani kasus itu, Kejari Klungkung telah menunjuk enam jaksa sebagai jaksa penuntut umum.

Jaksa menahan Nyoman Mudjarta, Kamis (12/9) karena diduga membagi-bagikan dana komite sekolah senilai Rp2 miliar kepada sejumlah guru dan anggota komite sebagai tambahan uang transportasi. AN-MB