Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika membantah terlibat dalam perencanaan pengadaan perangkat audio Taman Budaya, Denpasar, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Klien kami saat rencana anggaran kerja (RAK) pengadaan barang tersebut tidak terlibat sehingga seharusnya tidak dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Simon Nahak selaku penasihat hukum Suastika usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Selasa (2/7) sore.

Menurut dia, Suastika baru menjabat pada 2011 sedangkan rencana anggaran pengadaan barang tersebut dibuat 2010. “Klien kami sama sekali tidak ikut merencanakan sehingga tidak relevan untuk dikaitkan,” ujarnya.

Status kliennya dalam pemeriksaan yang dilakukan kali ini masih tetap sebagai saksi.

Sekitar 18 item pertanyaan diajukan penyidik kepada Suastika dan masih terkait prosedur dan kewenangan kliennya sebagai Kadisbud.

Sementara itu Suastika tetap tidak mau memberikan komentar atas pemeriksaan terhadap dirinya.

“Silahkan untuk lebih jelasnya tanya saja kepada pihak penyidik dari Kejati Bali, jangan ke saya,” ucapnya.

Pemeriksaan untuk kesekian kalinya terhadap Kadisbud itu berlangsung cukup lama secara maraton dari pukul 10.00 hingga 16.30 Wita. INT-MB