Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya
Denpasar, (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait dengan pemberitaan di media online Radar Bali dengan judul “Koster : Biaya Rapid Test Rp 135 Ribu, Kalau 1.000 Orang, Rp 1,3 Miliar” yang tayang pada Sabtu (20/6).

Menurut Suarjaya, jumlah Rp 1,3 Miliar yang disampaikan Gubernur Bali tersebut merupakan jumlah komulatif dari biaya rapid test yang dilakukan baik di Bandara I Gst Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Padangbai serta pelaksanaan rapid test di beberapa wilayah akibat terjadinya transmisi lokal.

Selain itu, biaya tersebut juga termasuk pelaksanaan Swab Test dengan metode PCR yang dilaksanakan setiap 2 (dua) hari sekali bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat di berbagai rumah sakit rujukan dan tempat karantina yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali.

“Jadi Pemprov Bali mengeluarkan anggaran milliaran rupiah setiap harinya bukan hanya untuk biaya rapid test di Pelabuhan Gilimanuk saja, akan tetapi penanganan Covid-19 secara menyeluruh,” ungkap Suarjaya, Sabtu (20/6) malam seraya menegaskan memang di Pelabuhan Gilimanuk frekuensinya sangat tinggi, paling sedikit 1000 orang per harinya bahkan bisa sampai 2.000 orang harus di rapid test, khususnya untuk awak kendaraan logistik yang menuju Bali.

Belum lagi, lanjut Suarjaya, petugas secara rutin melaksanakan test di tempat atau desa yang menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. “Ambil contoh di Desa Abuan, Bangli atau Bondalem, Buleleng, kita laksanakan rapid test massal, bahkan berlanjut Swab berbasis PCR,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Bali menghabiskan rapid test berkisar 3000-4000 ribu test sehari, baik di pelabuhan, tracing kontak, dan keperluan surveilans lainnya. Adapun besaran biaya rapid test di faskes swasta saat ini berkisar 400-500 ribu untuk sekali rapid test.

Menurut pria kelahiran Pengastulan Buleleng ini, Pemerintah Provinsi Bali selama ini telah menanggung sepenuhnya biaya pelaksanaan rapid test yang dilakukan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai secara gratis bagi awak kendaraan logistik.

Sehingga ditambahkan Suarjaya, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WITA.

“Sudah seharusnya awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri, semua biaya harusnya ditanggung oleh perusahaannya,” ujar Suarjaya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp. 400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp. 1.800.000.

Lebih jauh Suarjaya menjelaskan rincian rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan rapid test dan swab per harinya. Dikatakannya, antara lain terdiri dari rapid test di Pelabuhan Gilimanuk Rp 200-250 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp 50an juta, rapid test & swab pasien di karantina / rumah sakit dan tempat lainnya mencapai 1 miliar  sehari. Secara hitung-hitungan matematisnya memang menghabiskan anggaran berkisar Rp 1,3 miliar per harinya. Itu belum dihitung biaya operasional SDM yg harus bekerja sampai 24 jam setiap hari nya.

“Besaran biaya ini yang dimaksud Gubernur   saat menjawab pertanyaan doorstop dengan awak media seusai mengikuti rapat koordinasi GTPP Covid-19 Provinsi Bali di Jayasabha Jumat (19 Juni 2020 – red) kemarin,” ungkap Suarjaya sambil menegaskan tidak benar hitung-hitungan sebagaimana dikutip media seolah biaya rapid test Rp 135 ribu, kalau 1.000 orang angkanya jadi Rp 1,3 miliar.

Sumber : Humas Pemprov Bali
Editor : Nyoman Sutiawan