gde sumarjaya linggih

Denpasar (Metrobali.com)-

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali meminta kepada pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha yang ada di Pulau Dewata untuk mendaftarkan diri sebagai anggota.

“Jika perusahan tersebut tidak masuk sebagai anggota Kadin maka tidak diizinkan mengikuti tender proyek milik pemerintah,” kata Ketua Umum Kadin Bali, Gde Sumarjaya Linggih di Denpasar, Minggu (22/2).

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomro 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri mengatur bahwa ketiga pelaku ekonomi baik BUMN atau BUMD, koperasi, dan swasta harus dan wajib menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin Kabupaten/kota di daerah itu.

“Kita sadar dan makluk bahwa ketiga pelaku ekonomi tersebut adalah penyumbang pajak terbesar di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kadin sebagai wadah tunggal dan merupakan reprensi dari ketiga pelaku ekonimi, seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah sesuai perintah UU Nomor 1 Tahun 1987.

Gde Sumarjaya Linggih yang juga politikus Partai Golkar mengaskan bahwa para pengusaha dan perusahaan dianggap sah apabila telah menjadi anggota Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin.

“Dukungan dan komitmen dalam mematuhi peraturan dan perundang-undangan hendaknya dipahami sebagai kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar oleh kita semua,” ujarnya.

Selain itu, Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer itu mengingatkan bahwa fungsi dan peran Kadin sebagai organisasi mengayomi dan memberikan perlindungan kepada kepentingan dunia usaha dan dunia indutri. “Kadin adalah orang tuanya pelaku usaha sehingga pemetintah setiap negara termasuk Indonesia menghargai keberadaan dan kiprah Kadin, akan tetapi akan menjadi sangat ironis jika pelaku usaha atau pengusaha tidak menyadari dan tidak menghormati wadah tunggalnya sendiri,” katanya.  AN-MB