jamu obat ilegal Ilustrasi 

Jakarta (Metrobali.com)-

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan sekitar 20 persen dari total jamu yang beredar di Tanah Air merupakan produk ilegal atau tidak resmi.

“Total perdagangan jamu dan kosmetika yang berasal dari jamu itu sekitar Rp80 triliun. Tapi 20 persen atau sekitar Rp15 triliun itu produk ilegal,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya Putri K Wardani, dalam pencanangan minum jamu tiap Jumat di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/12).

Menurut Putri yang juga Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk, dari 20 persen produk jamu dan kosmetika ilegal itu terdiri atas produk asal Indonesia dan impor.

“Produk ilegalnya dari Indonesia dan lebih banyak lagi yang impor. Macam-macam asalnya,” jelasnya.

Demi mengatasi maraknya peredaran produk jamu ilegal dari luar negeri, termasuk melalui perdagangan elektronik, Putri meminta pemerintah untuk melakukan upaya antisipasi.

“Itu harus ditelusuri, apakah jamu itu legal atau ilegal. Di ‘e-commerce’ kan kita tidak tahu. Kadang BPOM juga tidak tahu produk tersebut beredar. Makanya Kemenkominfo, Kemenristek, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai harus atur peredarannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri mengatakan pertumbuhan industri jamu masih menunjukkan tren positif.

Pada 2014 ini, industri jamu masih bertahan pada posisi belasan persen dan diharapkan bisa terus tumbuh pada 2015, terutama dengan adanya pencanangan minum jamu setiap hari Jumat oleh pemerintah.

Sementara untuk ekspor jamu, ia mengatakan jumlahnya masih sangat kecil. AN-MB 

activate javascript