Foto: Dua Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Nyoman Rai dan Kadek Diana terlibat perseteruan hingga berujung pada pemukulan lalu pelaporan di Polda Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster tampaknya tidak akan kompromi dengan kadernya jika melakukan hal-hal di luar AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini.

Sanksi hingga pemecatan bahkan PAW (Pergantian Antar Waktu) siap menanti bagi kader dan anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang dianggap melanggar AD/ART dan tidak menjalankan instruksi DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Hal ini sebagaimana tertuang Surat Instruksi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan nomor 544/IN/DPD-02/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019 yang ditandatangani langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali IGN Jaya Negara.

“Anggota, Kader dan Petugas Partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dengan AD/ART Partai, serta tidak melaksanakan Instruksi Ketua Umum Partai dan Instruksi DPD Partai, maka DPD Partai akan melaporkan kepada DPP Partai untuk memberikan Sanksi Pemecatan. Bagi Petugas Partai di Legislatif, hukuman pemecatan akan ditindaklanjuti dengan Pergantian Antar Waktu atau PAW.” Demikian bunyi poin keenam instruksi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sementara pada poin keempat instruksi ini disebutkan bahwa “Anggota, Kader dan Petugas Partai DILARANG: a) melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai; b) melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai;

Lalu dilarang c) melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader Partai maupun kepada masyarakat umum; d) melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan Peraturan-Peraturan Partai.”

Lalu dilanjutkan pada point kelima bahwa “Sesama Anggota, Kader dan Petugas Partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari Keluarga Besar Partai. Apabila terjadi persoalan/konflik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum.”

Muncul Spekulasi Dewa Rai dan Kadek Diana Bisa Dipecat

Instruksi DPD PDI Perjuangan ini menimbulkan spekulasi publik termasuk di kalangan internal kader PDI Perjuangan sendiri terkait dengan nasib dua kader “banteng” yang kini duduk di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yakni I Dewa Nyoman Rai dan I Kadek Diana.

Diketahui kedua Anggota DPRD Bali periode 2014-2019 ini terlibat perseteruan hingga berujung pada “kalapnya” Dewa Rai dengan tiba-tiba memukul wajah Kadek Diana sebelum sidang paripurna DPRD Bali Selasa pagi (14/5/2019).

Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum dimana pada hari yang sama Selasa siang (14/5/2019) Kadek Diana langsung melaporkan Dewa Rai ke Polda Bali.

Spekulasi pun muncul jika mengacu pada instruksi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini khususnya poin keempat, kelima dan keenam maka kedua Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, baik Dewa Rai maupun Kadek Diana bisa terancam sanksi berat berupa dipecat sebagai kader PDI Perjuangan maupun terkena PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPRD Bali alias dipecat dan harus “angkat kaki” dari Renon.

“Kalau soal apakah sampai dipecat dan di-PAW (Kadek Diana dan Dewa Rai-red) saya tidak tahu. Tapi kalau mengacu pada instruksi DPD (PDI Perjuangan Bali, red) mungkin bisa ada pertimbangan ke arah sana (dipecat dan di-PAW, red),” kata salah satu kader PDI Perjuangan yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster belum berhasil dimintai konfirmasi soal spekulasi pemecatan Kadek Diana dan Dewa Rai ini kaitannya dengan instruksi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang dikeluarkannya.

Namun sebelumnya Koster sempat mengisyaratkan sudah menyiapkan langkah dan saksi bagi kader “banteng yang liar” ini. Teguran keras pun siap dilayangkan kepada Dewa Rai dan Kadek Diana.

“Akan diberikan teguran keras,”  kata Gubernur Koster saat ditemui awak media sebelum penandatanganan memorandum of understanding (MOU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), Selasa (14/5/2019).

Namun ketika ditanya lagi teguran seperti apa yang akan diberikan kepada dua kader PDI Perjuangan yang “beda nasib” ini, Koster seperti enggan membeberkan lebih jauh. Ia hanya menjawab dengan normatif.

“Ya ditegur sekeras-kerasnya,” kata politisi PDI Perjuangan asal Buleleng yang juga mantan Anggota DPR RI empat periode itu yang juga lantas menyesalkan adanya kejadian pemukulan ini. (wid)