Ilustrasi borgol (2)Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah lama menjalani pemeriksaa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kepala Seksi (kasi) Kantor Lelang Denpasar, Usman Arif Murtopo akhirnya ditahan.

Usman ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar pasal 421 dan 263 KUHAP yakni penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di Kuta, Bali pada Februari 2011 lalu.

Lelang itu atas pernohonan Bank of India Indonesia (dulu Bank Swadesi) karena pemilik Villa Kozy, Rita Kishore diduga mengalami kredit tertunda sebesar sekitar Rp8 miliar. Pemenang lelang adalah Sugiarto Raharjo.

“Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Poda Bali Kombes Hery Wiyanto, Rabu 23 Desember 2015.

Menurutnya, tersangka Usman telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang Villa Kozy, sehingga lelang dinilai cacat hukum.

“Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita Kishore di pengadilan. Tapi hal hal ini diiabaikan,” tuturnya, sembari menambahkan, Polda Bali akan melakukan kewajiban hukum dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.

Secara terpisah, Jacob Antolis, Kuasa Hukum Rita Kishore menyebutkan, ada beberapa fakta yang diabaikan tersangka Usman dalam proses lelang itu, antara lain gugatan di pengadilan dan limit lelang tidak sesuai dengan harga penilaian.

“Villa Kozy harganya dinilai tim independen mencapai sekitar Rp25 miliar. Ternyata dilelang seharga Rp6,3 miliar. Ini jelas sangat merugikan Rita Kishore,” jelas dia.

Jacob membeberkan, perkara yang menyeret tersangka Usman ini ada kaitannya dengan laporan Rita Kishore terhadap dewan Direksi Bank of India Indonesia ke Polda Bali beberapa waktu lalu.

Dengan telah dinyatakannya P21 kasus tersangka Usman ini, Jacob berharap laporan terhadap Dewan Direksi Bank of India Indonesia bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan.

“Kami harapkan adanya perhatian, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan,” tandas Jacob. JAK-MB