Pasek Suardika

Jakarta (Metrobali.com)-

DPP Partai Demokrat memaklumi kekecewaan mantan kader partainya, Gede Pasek Suardika, setelah dinyatakan PAW dari kursi anggota dewan di Senayan. Surat keputusan pemecatan diteken oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Juru Bicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah murni hak setiap partai politik dalam mengatur kadernya untuk tetap berada di jalur atau sikap yang telah ditetapkan partai. Apalagi Partai Demokrat telah memiliki Pakta Integritas dan Kode Etik yang telah ditandatangani semua kader, tidak terkecuali Pasek.

“Recall adalah hak semua partai politik yang telah diteguhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kami memandangnya sebagai “court of last resort” yakni langkah paling akhir dan menggunakannya secara sangat berhati-hati yakni hanya manakala etika partai disanggah serius oleh kader,” ujar Rachland dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (21/1).

Pakta integritas merupakan sebuah komitmen bersama bagi para kader Partai Demokrat yang harus dipegang teguh, diindahkan, dan dilaksanakan. Ini merupakan panduan sikap dan perilaku para kader di semua tingkatan untuk menjaga nama baik partai dan mengupayakan persatuan.

“Pernyataan dan tindakan Pasek tidak memperlihatkan itikad untuk tetap berada di Demokrat. Pasek bahkan jauh-jauh hari sudah mengumumkan bahwa ia akan mencoba merebut kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bukan lagi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili Demokrat,” tegas Rachland.

Lebih lanjut Rachland menjelaskan, DPP Partai Demokrat menampik tuduhan Pasek bahwa ada unsur politis dalam pengambilan keputusan pemecatan atas dirinya itu. Diberitakan, bahwa karena Pasek menjabat sebagai Sekjen ormas tertentu. “Keputusan recall ini adalah manifestasi penegakkan etika partai sekaligus mengakhiri kebimbangan Pasek dan mendorongnya untuk secara utuh melakoni keputusan yang telah ia ambil tersebut. Partai Demokrat mengucapkan terimakasih atas sumbang-peran Pasek saat menjadi Ketua Komisi III dan mengharap kiprah terbaiknya di tempat baru,” lanjutnya.

Partai berlambang bintang biru ini pun menganggap wajar jika mantan kadernya asal Bali itu meradang dan hendak menempuhnya dengan jalur hukum lewat UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 213. Seperti diketahui, MK telah menyatakan UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan anggotanya, termasuk kader yang menjadi anggota DPR. Adapun dalam pasal 22B UUD 1945 menjabarkan adanya kemungkinan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang.

MK juga pernah memutus (vide putusan nomor 008/PPU-IV/2006) pada 2006 lalu, bahwa Pejabat Antar Waktu karena pencabutan keanggotaan dari partai politik bagi anggota DPR/DPRD adalah sah dan konstitusional sebagai hak partai politik. Landasan inilah juga yang mengkandaskan upaya hukum Lily Wahid dan Effendi Choirie ketika di recall PKB dari Senayan. TMD-MB