Suarjaya usai sidang tuntutan

Denpasar, (Metrobali.com)-

Seorang buruh harian, I Gusti Kade Suarjaya (39) asal Desa Dajan Pekan, Tabanan dituntut hukuman 15 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu (20/11). Itu akibat ulah Suarjaya yang turut jadi pengedar sabu sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi Tandi menegaskan terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,44 gram netto siap edar.

Di depan majelis hakim yang dketuai Engeliky Handajani Dai, jaksa Junaedi menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Junaedi Tandi.

Merespon tuntutan itu, Suarjaya berharap pembelaan tertulis dari penasehat hukumnya dapat meringankan hukuman pada saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada sidang, Rabu (27/11) mendatang.
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari Pak Yan Jaya 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Lalu, terdakwa mengambil tempelan sabu dalam bungkusan rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas.

Tak lama kemudian, sekira pukul 22.30 Wita, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervareasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.

“Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu,” beber Jaksa Junaedi. (NT-BN)