Jualan Sabu, Residivis Kasus Pengeroyokan Masuk Bui Lagi
I Wayan Sudiatmaja (IWS) (tengah)
Denpasar, (Metrobali.com)-
I Wayan Sudiatmaja (IWS), residivis atas kasus pengeroyokan di tahun 2008, ditangkap petugas lantaran diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Security kafe di Pemogan ini ditangkap pada Jumat (17/2) lalu sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Raya Pemogan, tepatnya di cuci mobil ME AUTO SPORT No. 161 Pemogan, Denpasar Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya menjelaskan, Wayan Sudiatmaja (38) merupakan residivis atas kasus pengeroyokan pada tahun 2008 silam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diketahui sering menyuplai narkoba diduga sabu ke seseorang yang tinggal di kos-kosan di dekat TKP.
“Saat pelaku muncul dan sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan, dan didapati sabu sebanyak 3 paket dengan berat netto 0,21 gram,” ujar Bangkit Dananjaya, di Denpasar, Jumat (24/2).
Dijelaskan latar belakang pelaku jika dulunya merupakan salah satu pelaku dalam kasus pengeroyokan.
“Cuma menendang tapi dia turut serta membantu dan akhirnya korban meninggal dunia, itu kasus tahun 2008. Dia sempat divonis 1 tahun 4 bulan penjara,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BB) antara lain, 1 buah tas kompek atau pinggang, 2 buah handphone, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dan 3 paket sabu-sabu dengan berat 0,21 gram netto.
Ditanya kepada pelaku, IWS mengakui bahwa mendapatkan barang dari temannya atas nama L.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan apakah yang bersangkutan masuk ke dalam suatu jaringan narkotika tertentu. Terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 112 dan atau 122 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamanminimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.