Ilustrasi – palu hakim

Denpasar, (Metrobali.com)-

Pasangan suami istri (Pasutri), Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari harus menanggung akibat bersama memiliki 37 paket narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dituntut 15 tahun penjara pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Rabu (11/9). Adapunb barang bukti sabu sabu seberat 732,10 gram dirampas untuk dimusnahkan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari melakukan pemufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika y melebihi lima gram,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini didepan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi.

JPU menambahkan selain penjara, terdakwa juga dihukum denda masing – masing Rp1 Miliar, subsider lima bulan penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam uraian dakwaan kedua.

JPU menguraikan bahwa kasus yang menimpa pasutri ini ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Desa Pemogan.

Lalu, pada (9/04) terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan di sekitar Jalan Glogor Carik. ” Setyawan Santoso berhenti dilapangan Bulutangkis dan berjalan menuju gang Futsal, sedangkan perempuan yang diboncengnya menunggu di lapangan Bulutangkis,” jelas JPU.

Dari gerak gerik mencurigakan itu, petugas kepolisian yang membuntuti terdakwa langsung mendatangi dan menginterogasinya. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa didapati empat paket sabu dan satu buah handphone. Sedangkan pada Istri terdakwa yang mengaku bernama Septiana Lanjarsari, didapati empat paket sabu.

Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di Apartemen Jalan Taman Sari No. 19, Kuta Utara, Badung. Hasil penggeledahan di kamar terdakwa diperoleh kotak brankas warna merah yang didalamnya berisi 29 paket sabu, timbangan elektrik, satu sendok, satu pipet dan dua plastik klip besar. (NT-MB)