4 Pengedar Dibekuk Sat Narkoba Denpasar

Denpasar (Metrobali.com) –

4 orang pengedar yang berinisial RAD (27tahun), EP (32 tahun), BIS (43 tahun) dan YS (37 tahun) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polresta Denpasar.

Dari 4 orang tersangka itu, 2 tersangka yaitu BIS dan YS merupakan satu jaringan narkoba di Bali. BIS yang beralamat di Jalan Gusti Ngurah Gebutuh, Kuta Utara, Badung merupakan seorang makelar tanah. Tersangka ditangkap di Jalan Gunung Sangiang, Denpasar.

Saat digeledah oleh petugas, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih total 1,02 gram. Keterangan Kasat Narkoba Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, BIS merupakan seorang pengedar dan merupakan residivis kasus narkoba tahun 2002.

Selain BIS, polisi juga menangkap pedagang sprai dan bed cover yaitu YS warga jalan Pulau Adi, Denpasar. YS ditangkap di jalan Pulau Denpasar, berdasarkan informasi dari masyarakat menyebut jika pelaku adalah seorang pengedar.

Dari hasil laporan masyarakat itu, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga pelaku bisa ditangkap. ” Tersangka saat ditangkap menyimpan 10 paket sabu dengan berat bersih 3,44 gram di kamarnya, dan dia ini merupakan seorang pengedar yang satu jaringan dengan tersangka BIS,” ungkap Ganefo di Denpasar, Rabu (18/3).

Sementara itu, tersangka lainnya yakni RAD, yang berprofesi seorang guide, ditangkap karena telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja. Saat di tangkap di rumahnya di Jalan Letda Reta, polisi menemukan 2 paket ganja serta 2 linting rokok ganja dengan berat bersih 43,60 gram dan 3 kertas pelinting rokok.

Ditambahkan Ganefo, untuk tersangka EP yang berprofesi seorang satpam. Pihaknya menangkap lantaran tersangka menyimpan 10,46 gram sabu dan alat pakai sabu di rumahnya di Jalan Ir. Ida Bagus Oka Denpasar. Saat ini keempat tersangka tersebut telah mendekam di rutan Polresta Denpasar.SIA-MB