Deta alias Limbad

Denpasar (Metrobali.com) –

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kuta dengan sasaran konsumen orang asing. Pelaku bernama Deta alias Limbad (50) yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ternyata menjual narkoba abal -abal alias palsu.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kuta banyak beredar narkoba berbagai jenis dan sangat mudah didapatkan layaknya seperti pedagang asongan.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Legian Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (14/4) sekira pukul 23.30 Wita. Dari tangan Limbad, polisi mengamankan barang bukti 2 paket serbuk putih seberat 0,68 gram, 5 butir tablet putih, 10 paket daun dan biji kering dengan berat total 24,96 gram dan 1 paket buntalan hitam 3,49 gram.

“Ternyata semua itu tidak mengandung narkoba. Itu obat dan daun biasa kemudian dibuat seolah-olah narkoba kemudian dijual kepada orang asing,” ungkap Ganefo.

Ganefo menambahkan, daun bunga gumitir yang dikeringkan dicampur dengan bahan makanan burung kemudian dikemas dengan plastik dan pelaku menyebut barang itu ganja. Ganja palsu dijual seharga Rp100 ribu per paket.

Ada lagi tablet obat sakit kepala warna putih ditumbuk menjadi serbuk dikemas plastik yang pelaku sebut cocain dan dijual Rp100 – Rp200 ribu, dan ada tablet kecil obat sakit anak-anak dikemas plastik pelaku sebut sebagai ekstasi yang dijual Rp5000 per butir.

Terkahir ada bahan berupa campuran jamu yang dipanaskan sampai membentuk gumpalan warna hitam kecoklatan dikemas plastik, pelaku menyebutnya hasis yang dijual Rp 50 ribu.

“Kita sampai cek ke rumahnya dan temukan semua barang-barang itu ternyata bukan narkoba. Dia mengaku sejak satu tahun yang lalu sengaja menjual dan menjajakan barang -barang tersebut khusus kepada orang asing,” jelas mantan Kasat Intel ini.

Lantaran semua barang bukti yang diamankan tersebut tidak mengandung narkoba, sehingga warga Jalan Sanitasi Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel) ini akhirnya dilepas.

“Semua barang bukti ini kan bukan narkoba, sehingga yang bersangkutan kita tidak bisa proses. Undang-undang kesehatan juga tidak termasuk. Yang bersangkutan akhirnya kami lepas tetapi tetap dalam pengawasan kami dan yang bersangkutan dikenai wajib lapor,” tuturnya.

Ganefo mengatakan, jika dikaitkan dengan penipuan, namun hingga saat ini belum ada delik aduannya. “Kalau ada masyarakat yang mau melaporkan bahwa dirinya ditipu dan merasa rugi karena membeli narkoba palsu, kita akan limpahkan kasus ini kepada Reskrim untuk menangani selanjutnya karena terkait dengan kasus penipuan,” demikian Ganefo. SIA-MB