deportasi
Buleleng (Metrobali.com)-
Tampaknya bisnis batu akik lagi ngtrend hingga ke Negri Tiongkok. Terbukti  pasangan suami istri (pasutri) asal Negeri Tiongkok, Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu Ke (53) asal Fujian menggelar perdagangan batu akik jenis giok dan beragam souvenir  di pelataran Pasar Banyuasri. Hanya saja, pasangan suami istri ini telah melakukan pelanggaran ijin tinggal, hingga akhirnya di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo, seijin  Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Muhammad Hanif Rizariyanto,Rabu (20/5) mengatakan diamankannya pasutri asal Tiongkok ini setelah mendapatkan informasi adanya dua pedagang batu akik jenis giok dan beragam souvenir  menggelar dagangan di pelataran Pasar Banyuasri.”Warga curiga karena keduanya tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia dalam menjajakan mata dagangannya. Saat diperiksa, pasutri ini hanya bisa menunjukkan Visa on Arrival” terangnya.” Keduanya mengaku berada di Singaraja sejak 10 hari lalu,” imbuh Rudy Prasetyo
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pasutri ini melakukan kegiatan perdagangan batu akik di pasar Banyuasri dengan alasan kehabisan ongkos untuk pulang kembali ke Tiongkok. “Batu akik dibeli dari Pasar Senen Jakarta. Satu batu akik dijual seharga Rp 50 ribu sampai Rp. 400 ribu” ungkap Rudy Prasetyo.
Menurut Rudy, pasutri ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan visa wisata.  Kedatangannya ke Indonesia, bukan untuk kali pertama karena sudah tiga kali datang ke Indonesia. Menyangkut melakukan perdagangan batu akik, tambah Rudy Prasetyo mereka itu mengaku pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur,”Untuk proses lebih lanjut, keduanya ditempatkan di ruang detensi sebelum diangkut ke Bandara Ngurah Rai untuk dipulangkan ke negaranya. Mereka di deportasi karena melanggar ke imigrasian setelah 10 hari di Singaraja melakukan aktivitas perdagangan,” tandas Rudy Prasetyo. GS-MB