Denpasar, (Metrobali.com)

Tim jaksa Kejati Bali yang dikoordinatori Aspidum, Subroto bergerak cepat dalam meneliti berkas perkara JRX SID. Buktinya, tim jaksa ,Rabu (25/8) sore sudah memutuskan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21). Selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Krimsus Polda Bali.

Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga Harlianto, saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tersebut sudah lengkap. Dijelaskan Luga, bahwa tanggal 19 Agustus lalu tim jaksa menerima penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik Polda Bali. Lalu dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, apakah sudah memenuhi sarat formil dan materiil dari sebuah berkas.

“Jadi ketika JRX ditetapkan tersagka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke Kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah 6 orang yang dipimpin langsung oleh aspidum,” jelas Luga Harlianto.

Ditambahkan Luga setelah rampung di tahap 2 nanti akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali. Terkait waktunya, Luga mengatakan bahwa itu adalah wewenang penyidik. ” Penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik. Kapan waktunya itu ranahnya penyidik,” tandasnya.

Editor : Hana Sutiawati