Jro Mangku Gde Kastawan : Jangan Mimpi Ada Bandara di Tanah Duwe Pura Desa Adat Kubutambahan
Jro Mangku Gde Kastawan
Denpasar ( Metrobali Online )
Jangan bermimpi membangun bandara internasional di atas tanah milik duwe pura desa adat Kubutambahan seperti yang digadang- gadang Gubernur Bali, Dr. I Wayan Koster selama ini.
Demikian dikatakan Jro Mangku Kastawan tokoh desa adat Kubutambahan yang juga Pemerhati masalah pertanahan menanggapi hasil pertemuan gubernur Bali dengan bendesa adat Kubutambahan dan bupati Buleleng Agus Suradnyana Senin lalu di Denpasar. Pasalnya jelas Kastawan lahan utama yang disebut sebut bakal dijadikan lokasi pembangunan Bandar Udara Baru Bali Utara itu sekarang ini statusnya masih bermasalah.
Kastawan menegaskan sampai saat ini lahan yang luasnya mencapai 370 hektare lebih itu fisiknya masih dikuasai pengontrak PT. Pinang Propertindo. Tidak hanya itu jelas Kastawan lahan tersebut juga sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diatasnamaksn pengontrak Adi Soehary . Di samping itu lahan milik duwe pura itu juga sudah mengantongi SPPT – PBB Pajak Tahunan dengan masa kontrak sampai berakhir tahun 2091. Dan kondisi ini sudah diakui Prajuru Desa adat Kubutambahan. Dikatakan karena persoalan begitu banyak mengenai status tanah tersebut Kastawan menyarankan Prajuru Desa Adat hendaknya sebelum menyerahkan lahan itu kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali untuk bangunan bandar udara, hendaknya diselesaikan dulu status hukum tanah tersebut.
Kastawan berpandangan secara hukum ada dugaan tindak pidana di dalamnya. Pasalnya pertama, sebidang tanah no persil dan atas hak serta lokasi yang sama yaitu tanah laba pura desa adat Kubutambahan terbit dua Sertipikat Hak Milik Laba Pura Desa Adat Kubutambahan dengan tahun yang berbeda dan termasuk SHGB atas nama PT. Pinang Propertindo selaku pengontrak yang berkedudukan di Jakarta.
Lebih jauh lagi setelah diadakan penelusuran sementara ternyata SHGB atas nama PT. PINANG PROPERTINDO itu telah dijaminkan ke pihak bank. Tidak hanya itu ada indikasi SHGB tanah tersebut juga sudah dijualbelikan oleh pihak PT. PINANG PROPERTINDO ke perusahaan lain.
Kastawan mengaku sebenarnya persoalan mengenai tanah duwe pura desa adat Kubutambahan yang membuat ngiler gubernur Bali DR I Wayan Koster untuk dijadikan bandara tersebut sudah disampaikan ke pemerintah pusat dan pemprov Bali. Tapi entah mengapa masalah itu tidak digubris.
“Saya tidak anti pembangunan bandara tapi saya sebagai krama desa adat Kubutambahan tetap ingin menyelamatkan aset duwe pura,” tegas Kastawan mengakhiri perbincangan dengan metrobali.online.
Penulis : KS Wendra
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.