Keterangan foto: Persidangan Pidana Kasus Penyerobotan Tanah Penyandang Disabilitas di PN Gianyar, Rabu (13/3/2019)/MB

Gianyar (Metrobali.com) –

Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang kasus penyerobotan tanah milik penyandang disabilitas sedemikian cermat mempertanyakan proses pembuatan sertifikat sporadik Prona yang dilakukan secara menyimpang oleh para Terdakwa Dewa Merta dan Nyoman Swastika.

“Kami mengapresiasi langkah JPU yang fokus dalam memperjelas adanya kecurangan dalam proses pembuatan sertifikat dengan mengesampingkan hak-hak kepemilikan tanah Dewa Nyoman Oka yang notabene terbelakang secara mental yang sudah menempati rumahnya sejak turun temurun di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, ” kata I Dewa Rai, Saksi I Korban yang dihadirkan JPU dalam persidangan Pidana Kasus Penyerobotan Tanah Penyandang Disabilitas di PN Gianyar, Rabu (13/3/2019).

Penyandang disabilitas dipandang begitu lemah bahkan tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri maka niat jahat dari pihak lain menjadi muncul dan memanfaatkan hal tersebut. Sehingga diperlukan perlindungan hukum yang utuh dan menyeluruh terhadap penyandang disabilitas seperti Dewa Nyoman Oka.

“Terpenting adalah Korban Dewa Nyoman Oka (penyandang disabilitas) telah menempati rumah tersebut selama 20 tahun berturut-turut dan faktanya para Terdakwa tidak memiliki itikad baik sesuai dengan syarat-syarat pengumpulan dan Penelitian data yuridis proses pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24-25 yaitu dengan mengesampingkan hak-hak korban dalam proses pembuatan sertifikat tersebut seperti tidak adanya pengesahan tanda tangan ahli ukur tanah namun pada sertifikat tiba-tiba ada,” kata I Made Somya Putra, Kuasa Hukum Korban penyandang Disabilitas Dewa Nyoman Oka ketika ditemui seusai sidang.

Proses pendaftaran tanah sejatinya berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yang lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 tahun berturut-turut dengan syarat Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah) dan Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.

Juga dalam hal Pengesahan hasil pengumuman menurut aturan PP 24 Tahun 1997 Pasal 28 yang menyatakan bahwa Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangan data fisik dan/atau data yuridis atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, maka pengesahan dilakukan dengan catatan. “Hal ini juga prosedurnya tidak dilakukan secara benar dengan tidak memberitahukan kepada korban Dewa Nyoman Oka, padahal faktanya yang bersangkutan juga menempati sebagian tanah sebesar 25 are dari 50 are yang disertifikatkan Terdakwa, karena melihat posisi korban yang memiliki keterbelakangan mental,” kata Somya.

Sidang berikutnya dilanjutkan pada Senin 18 Maret 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi II, Dewa Putu Sudarsana yang juga kerabat keluarga korban.

Pewarta : Hidayatullah
Editor: Hana Sutiawati