Denpasar, (Metrobali.com) –

Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, untuk tetap melanjutkan persidangan kasus penggelapan uang senilai Rp3,07 miliar terkait jual-beli saham PT Puri Arta Renon (PAR).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha, Rabu, JPU itu menilai terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan.

“Mohon majelis hakim agar memutuskan menolak pledoi tim pensihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam amar tuntutan JPU selama tiga tahun penjara,” kata JPU Eka Widanta saat memberikan tanggapan atas jawaban terdakwa.

Ia menampik tudingan penasihat hukum terdakwa bahwa dalil pada tuntutan dangkal dan menyederhanakan persoalan.

“Kami menolak tudingan itu karena dalil yang disampaikan dalam tuntutan sudah jelas dengan fakta hukum Eddy Leo membayar 10 persen PAR milik Agus Sentoso melalui rekening terdakwa dengan total pembayaran Rp3,07 miliar,” ujarya.

Kemudian saksi Eddy Leo menyuruh terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban Agus Sentoso. Namun, analisis penasihat hukum terdakwa selalu mengaitkan pembuktian unsur dengan sengaja tersebut dengan perkara Agus Sentoso yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak sependapat karena perkara yang didakwakan kepada terdakwa objeknya berbeda sehingga tidak ada relevansinya dengan perkara ini,” ujarnya.

Mengenai unsur memiliki secara melawan hukum, JPU menegaskan bahwa dari fakta hukum di persidangan perkara tersebut bukan seperti dalil yang disampaikan penasihat hukum yang mempertimbangkan unsur-unsur pada perkara Agus Sentoso dulu.

Dari persidangan itu, didapat fakta bahwa uang pembayaran saham dari Eddy Leo tidak disetorkan kepada Agus Sentoso sesuai dengan kesepakatan.

Berdasar fakta persidangan tersebut, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa Dino bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Pasal 372 KUHP.

Dalam persidangan tersebut penasihat hukum terdakwa, Edward Tobing, sempat mengajukan jawaban atau duplik. Namun, majelis hakim mengingatkan kesepakatan untuk melakukan upaya itu tidak ada sehingga pengacara terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan.

Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan amar putusan, Rabu (8/4) mendatang. AN-MB