Masykurudin Hafidz

Jakarta (Metrobali.com)-

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berpendapat penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang dipiling langsung oleh rakyat memberi lebih banyak manfaat bila dibandingkan dengan pilkada tidak langsung.

“Kalau Pilkada (pemilihan umum kepala daerah)langsung pasti kebutuhannya banyak, tapi manfaatnya jauh lebih banyak,” kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Senin (15/9).

Ia menilai Pilkada langsung melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih pemimpinnya, sehingga bersifat sangat konstitusional.

Menurut dia, pemilihan kepala dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat merupakan opsi nomor dua dan dilakukan bila masyarakatnya dianggap tidak mampu.

“Perwakilan di sini adalah pengambil kebijakan. Kalau memilih, sebetulnya langsung,” ucap Masykurudin.

Pilkada langsung juga membuat pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap rakyatnya.

“Pemimpin tidak punya tanggung jawab ke masyarakat. Dia hanya tanggung jawab ke DPRD,” ujarnya, menjelaskan konsekuensi dari Pilkada tidak langsung.

Selain itu, menurut Masykurudin, Pilkada langsung juga menciptakan integritas.

Mengenai masalah-masalah yang dikemukakan sehingga perlu diadakan Pilkada oleh DPRD seperti politik uang dan kekhawatiran timbul konflik di masyarakat, ia berpendapat berarti masih perlu perbaikan dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Peraturannya perlu ditambah. Sanksinya tidak sekadar didiskualifikasi,” tuturnya.

Ia juga mengatakan hanya sekitar 10 persen dari sekitar 200 Pilkada yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan masih perlu dikaji apakah konflik murni muncul atas inisiatif masyarakat atau mendapat provokasi dari pihak yang kalah.

“Kalau mau lebih hemat solusinya bukan mengembalikan ke DPRD. Jadikan serentak, pembatasan biaya kampanye, bisa memperkecil biaya Pilkada selama ini,” kata Masykurudin.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, bukan saatnya memasukkan aspek politis, seperti kepentingan jangka pendek dari partai politik tertentu dalam mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada. AN-MB