Denpasar (Metrobali.com)-

Memasuki penghujung tahun 2013, kawasan Jl. PB  Sudirman  ditetapkan sebagai kawasan tertib keselamatan atau zona tertib hukum oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Zona tertib hukum ini  secara resmi diluncurkan oleh Sekda Kota Denpasar A. A. Ngurah Rai Iswara, Minggu (22/12) dikawasan Jl. PB Sudirman. Acara ini juga ditandai dengan pengukuhan Forum LLAJ Kota Denpasar serta penandatanganan  kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Denpasar, Polresta Denpasar, serta Dandim 1611 Badung. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo, Dandim 1611 Badung Letkol Arh. I Made Kusuma Dhyana Graha, Ketua Komisi B DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, serta Instansi terkait lainnya.

 Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo dalam sambutannya mengatakan apa yang diterapkan pada hari ini tidak hanya menjadi kegiatan formal semata, yang lebih penting ada kegiatan lanjutannya. “Saya mengharapkan kepada semua pihak terkait bisa melaksankan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kalau melihat dari kejadian pelanggaran lalu lintas di Kota Denpasar ini, khususnya diwilayah hukum  Polresta Denpasar cukup banyak sekitar 3000 pelanggaran dalam setahun,” katanya. Tidak hanya itu, angka kecelakaan di Denpasar pun cukup tinggi terhitung 84 orang yang meninggal dunia di jalan  sampai dengan bulan November.

Oleh karena itu saya yakin dan percaya kita semua tidak menginginkan baik diri kita maupun keluarga kita yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Dengan penerapan adanya zona tertib hukum akan menjadikan contoh apakah ini bisa di terapkan di seluruh Kota Denpasar, dimana juga forum ini terbentuk atas dasar untuk mengurangi angka pelanggaran maupun angka kecelakaan. Forum ini juga terdiri dari banyak lembaga, instansi, termasuk dari unsur pecalang, tokoh agama, tokoh adat, dan ini tentunya sangat baik sekali dan harapan saya bahwa forum ini akan memberikan masukan untuk menghindari serta mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota Denpasar ini. Hariutomo juga berharap kepada Dinas Dikopra yang membawahi anak-anak, mulai dari TK sudah kita belajarkan  berlalu lintas yang baik. Begitupun dengan anak-anak SMP hingga SMA yang mendekati dewasa, karena merekalah yang akan menjadikan bagian dari masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

 Sementara Dandim 1611 Badung Letkol Arh. I Made Kusuma Dhyana Graha ditemui disela-sela acara menyambut baik kegiatan ini, dimana Jl. PB Sudirman sebagai kawasan tertib hukum. Harapan kami mudah-mudahan dengan diberlakukannya kawasan Jl. PB Sudirman sebagai kawasan tertib hukum, dimulai dari sini masyarakat Denpasar  bisa mulai bersama-sama untuk melaksanakan atau menjalani  kehidupan dengan berlandaskan pada hukum. “Tidak hanya di Jl. PB Sudirman ini saja memberlakukan hal seperti ini, namun di tempat lain juga nantinya akan diberlakukan zona yang sama. Sehingga sesuai dengan harapan kita, semua masyarakat akan tertib hukum dan saya berterimakasih kepada Polresta Denpasar dan Pemkot Denpasar dimana menetapkan jl.PB Sudirman ini sebagai jalan yang pertama memberlakukan zona tertib hukum” tegasnya.

 Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Made Astika ditemui usai acara mengatakan bahwa pencanangan kawasan Jl. PB Sudirman sebagai kawasan tertib hukum, adalah sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ketertiban berlalulintas. “Ini adalah sebagai salah satu pilot project yang kami harapkan dapat dikembangkan di beberapa kawasan yang lain di Kota Denpasar” pungkasnya. NGURAH-MB