Jusuf Kalla12
 
Jakarta  (Metrobali.com)-
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya mengakui bahwa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century adalah murni kewenangan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya.
“Ya saya mengerti itu tugas dan wewenang Bank Indonesia,” kata Jusuf Kalla saat bersaksi dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (8/5/2014).
Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi IV Gubernur BI bertanya kepada Jusuf Kalla mengenai kewenangan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
“Dalam kapasitas Bapak JK pada waktu itu sebagai pejabat presiden RI, saya hanya menanyakan, di dalam menjalankan fungsinya, dua institusi besar BI dengan UU nya sendiri dan Pemerintah dalam hal ini terwakili oleh Kemenkeu tentu mempunyai peran dan tugas berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, kompetensi dan akuntabilitasnya. Apakah bapak memahami itu?” tanya Budi Mulya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jusuf Kalla pun mengatakan bahwa dirinya mengerti.
“Ya saya mengerti,” ujar Jusuf Kalla.
Kemudian Budi Mulya menanggapi kembali dengan melontarkan pernyataan yang telah dikemukakan oleh Jusuf Kalla dipersidangan, bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam hal pemberian FPJP, begitupun Pemerintah, dalam hal ini Kementerian keuangan, bertanggung jawab atas penyertaan modal sementara (PMS).
“Di dalam kesaksian bapak tadi katakan, pemberian FPJP itu ada di BI yang independen, dan itu merupakan kewenangan BI. Pemerintah bertanggung jawab atas Penyertaan Modal Sementara (PMS). Ini statement yang penting karena memang bapak menegaskan sesuatu yang harusnya demikian. Apakah bapak bisa mengulangi yaitu atas dasar tanggung jawab kewenangan dan kompetensi BI selaku otoritas pengawasan perbankan di dalam melaksanakan Lender of Last Resort yang diatur dalam UU Bank Indonesia,” tutur Budi Mulya.
Budi Mulya melanjutkan, FPJP ada di dalam kewenangan BI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam penyertaan modal sementara (PMS).
Jusuf Kalla pun membenarkan pernyataan Budi Mulya tersebut.
“Ya otomatis bahwa BI mempunyai tugas-tugas seperti tadi itu, dan tugas-tugas itu juga harus dilakukan secara benar sesuai dengan UU ataupun aturan internal daripada BI,” kata dia.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah transaksi utang piutang yang bersifat keperdataan. FPJP adalah kredit jangka pendek dengan agunan minimal sebesar jumlah FPJP tersebut yang periodenya maksimal 90 hari. RED-MB