Denpasar, (Metrobali.com)-

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Rabu (12/8) kembali diperiksa penyidik Dit Krimsus Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Juni 2020 lalu. Turut mendampingi Jerinx, kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana. Pemeriksaan kemarin status Jerinx berubah dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, penyidik langsung mengeluarkan perintah penahanan terhadap Jerinx. “Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dir Krimsus Kombes Pol Syamsi. Menurut pentolan grup band Superman is Dead (SID) itu, unggahan-unggahannya tak ada yang salah. Ia berpandangan apa yang ia unggah di instagram merupakan bentuk kritik. “Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena saya gaK bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara,” katanya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jerinx dalam unggahan di akun instagramnya terdapat kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.” .
Sementara kawan aktivis Jerinx, Nyoman Mardika menyayangkan penahanan Jerinx terkait kasus ini. “Ini kriminalisasi kebebasan berpendapat. Saya tahu apa yang disampaikan Jerinx cuma bahasa penyampaiannya kurang tepat,” kata Mardika. “Harusnya penegak hukum lihat substansi yang disampaikan bukan cuma judulnya.Makanya saya siap pasang badan dalam perkara Jerinx ini,” sambung Mardika. (Nanto)

Editor : Sutiawan