Jembrana (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana akan mengawasi jalannya batuan sosial (bansos) menjelang Pilkada Jembrana 2020.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan pengawasan terhadap bansos atau dalam bentuk bantuan lainnya merupakan amanat pasal 76 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Pengawasan lanjutnya, tidak hanya dilakukan terhadap partai politik (parpol) pengusung maupun pendukung pasangan calon, juga kepada tim kampanye dan unsur lain.

“Semua parpol kita awasi. Intinya lintas parpol, baik yang memiliki keterwakilan di dewan maupun tidak” ujar Pande di Kantor Bawaslu, Selasa (21/1).

Hal itu (pengawasan) dalam upaya pencegahan sejatinya sudah disampaikan jauh-jauh hari namun baru sebatas lisan termasuk pemerintah daerah (Pemkab Jembrana) melalui Badan Kesbangpol Jembrana dan nantinya juga kepada Ekbangkesra Pemkab Jembrana.

“Langkah pencegahan, Itu resminya (surat) mungkin nanti setelah ada penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli akan datang” imbuhnya.

Masih menurut Pande, pengawasan bantuan akan dilakukan dari besaran jumlah, titik-titik penerima, waktu diserahkan, kelompok penerima dan bentuk bantuan. (Komang Tole)