Gianyar (Metrobali.com) – 

Para Bupati, PNS serta kepala desa sangat berpotensi melanggar aturan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 2013. “Para Bupati serta aparat negara lainnya sangat rentan berpotensi melanggar aturan main Pemilu,” kata Tim Assistensi Panwaslu Provinsi Bali, Drs I Wayan Juana, SE MM saat memberikan materi pada acara Rapat Kerja (Raker) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Gianyar, Kamis (28/2). 
Hal ini, kata sesepuh Panwas sudah ada indikasi terjadi di salah satu Kabupaten. Terkait dengan  persoalan ini, Panwaslu mesti menggencarkan sosialisasi pencegahan. Dan paling penting jika hal itu terjadi mesti ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dalam penindakan ini peran Sentral Gakkumdu yang terdiri dari  Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaaan sangat dibutuhkan. “Sekecil apapun kasus mesti didiskusikan oleh ketiga lembaga ini, sehingga proses penindakan bisa cepat dilakukan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP I Nengah Sadiarta mengatakan pengamanan  Pemilu merupakan  tantangan bersama. Dalam penanganan pelanggaran Pemilukada antara Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan mesti berkoordinasi sejak awal sehingga kasus bisa diselesaikan secara cepat dan bisa dipertanggungjawabkan di mata publik. “Dari awal kerjasama mesti dilakukan, sehingga kasus bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya, seraya mengatakan,Panwas pada Pemilu ini berposisi sebagai  penyelidik, sedangkan kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut serta pengadilan sebagai pemutus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Eka Dharmawan Nugraha, SH mengatakan hal yang sama, perlu penanganan kasus dari awal secara bersama-sama shingga penanganannya lebih cepat. “Karena Pemilu ini bersifat  insidentil perlu penanganan lebih cepat. Untuk itu dari awal sudah berkoordinasi sehingga dalam pelengkapan berkas bolak -balik,” ucapnya. 
Panwaslu Gianyar, I Putu Puspa Artayasa, SS mengatakan Raker Gakumdu ini tidaklah dimaknai sebagai acara seremonial belaka atau sekedar menjalankan program. Namun, Raker ini adalah memiliki makna untuk menyamakan persepsi dan sinergi dalam penindakan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan.
Sehingga dalam setiap tindakan yang berbau Pidana bisa dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sinergi ini tidak bisa hanya diucapkan karena pelaksanaanya tidaklah gampang, untuk itu perlu dilakukan rembug terus menerus sehingga memunculkan persepsi yang sama untuk  mewujudkan Bali Trepti, Shanti lan Jagathita sesuai dengan motto dari Panwaslu Bali,” katanya.  
Dan mudah-mudahan dengan Raker  ini bisa terbangun pemahaman bersama khususnya dalam mengimplementasikan  Undang-Undang Pemilu serta tindak lanjut utamanya dalam penanganan pelanggaran. TRA-MB