Klungkung ( Metrobali.com )-

Menengok kegiatan wakil rakyat Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Klungkung yang akan berlangsung 23 Agustus 2013. Pantauan Metrobali Selasa ( 21/5 ) di gedung mewah di mana anggota DPRD ngantor menemukan jadwal kegiatan rapat gabungan yang mengundang pimpinan SKPD pada Senin ( 20/5 ) untuk membahas 14 Ranperda Retribusi dan satu ranperda RTRW Klungkung. Terpantau di halaman gedung DPRD suasana lenggang dimana biasanya jika ada rapat gabungan dihalaman parkir penuh dengan mobil pejabat pemkab Klungkung, namun hari itu cuma ada beberapa mobil plat merah diparkir. Dari informasi yang didapat pimpinan SKPD pemkab Klungkung sudah berkumppul sekira pukul 09.00 wita sesuai dengan undangan untuk menghadiri rapat gabungan. Hingga menunggu pukul 13.00 wita rapat tersebut ditunda alias gagal dilakukan.

Sementara itu menurut Ketua Baleg DPRD Klungkung Komang Karnawan, kalau rapat tersebut tidak bisa dilakukan karena disposisi dari Pimpinan Dewan Nyaplir. Karnawan sendiri mengakui kalau awalnya Ketua DPRD Klungkung AA Gede Anom berhalangan hadir dan mendisposisikan rapat gabungan tersebut ke Wakil Ketua DPRD Klungkung AA Anom Sarjana. Namun karena AA Anom Sarjana juga tidak hadir yang bersangkutan kembali mendisposisikan rapat gabungan tersebut kepada Ketua Baleg. Namun oleh Ketua Baleg dinilai disposisi dari wakil ketua DPRD tersebut menyalahi aturan yakni Tata Tertib DPRD Klungkung pasal 40 tentang fungsi dan tugas pinpinan Dewan. Akibatnya Karnawan yang juga ketua Baleg tidak berani meminpin sidang dan menunda rapat gabungan tersebut. “Saya tidak berani meminpin sidang karena disposisi tersebut sudah melanggar tatib,” ujarnya.

Menurut Karnawan Disposisi ketua Dewan kepada wakil Ketua Dewan sudah benar, namun disposisi wakil Ketua Dewan kepada dirinya yang dinilai bermasalah. Mestinya kalau wakil yang di berikan disposisi tidak hadir atau berhalangan mengembalikan disposisi tersebut kepada Ketua. Dan Ketua Dewan lah yang kembali mendisposisikan kembali kepada dirinya atau siapa yang diberi disposisi.

Karena alasan tersebut rapat gabungan pun ditunda. Padahal saat itu para pinpinan SKPD dan eksekutif sudah datang. Mereka pun terpaksa meninggalkan gedung wakil rakyat tersebut satu persatu. Ini adalah kedua kalinya rapat gabungan di DPRD Klungkung gagal dalam minggu ini. Sehari sebelumnya tepatnya hari Senin (20/5) rapat gabungan juga batal. Saat itu anggota DPRD Klungkung tidak kourom karena salah satu Fraksi DPRD Klungkung absen karena ada kegiatan lain.

Sementara itu Putu Tika Winawan salah satu pinpinan Dewan Klungkung kemarin hadir. Manun dirinya mengaku tidak mendapat disposisi sehingga tidak berani meminpin rapat tersebut. “Saya tidak mendapat disposisi makanya saya tidak berani memimpin rapat tersebut,” ujarnya. Menurutnya jika itu dilakukan dan tanpa disposisi ketua maka hasil dari rapat tersebut akan cacad hukum dan apapun hasil rapat bisa dianulir. Yang jelas menurut Tika tertundanya rapat ini juga mempengaruhi jadwal Paripurna yang akan dilakukan Rabu ( 22/5 ), ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi terkait beredar kabar tidak sedap kalau gagalnya rapat paripurna tersebut karena Ketua Dewan AA Gede Anom sibuk Simakrama, maklum yang bersangkutan juga sebagai kandidat Bupati dari PDIP berpasangan dengan Wayan Regeg. Namun hal itu langsung dibantah keras oleh AA Gede Anom. dirinya tidak hadir karena sibuk simakrama. “Itu tidak ada ,” ujarnya. Yang benar dia ada kesibukan upacara  odalan di Merejan dan dia sendiri kebetulan sebagai Prejuru.

Menurutnya rapat tersebut sudah diposisikan kepada Wakil Ketua DPRD Klungkung. “Saya sudah mendisposisikan kepada ketua Wakil Ketua, AA Gede Anom dan pak Putu Tika Winawan,” ujarnya. bahkan disposisi tersebut dalam bentuk tertulis dalam satu surat. “Kepada pak Putu juga sudah kita disposisikan,” ucapnya.

Gung Anom sendiri mengaku akan segera menggelar rapat pinminan untuk menentukan jadwal Rapat Gabungan kembali. Dan rapat tersebut akan segera dilakukan karena itu meyangkut persoalan penting. Perlu diketahui Ranperda Retribusi yang dibahas terkait soal kewenangan yang diberikan Pemkab Klungkung untuk melakukan pungutan retribusi. Jika tidak ada dasar hukumnya jelas tidak berani melakukan pungutan. Perda RTRW-pun demikian yaitu untuk mengatur dan penataan lingkungan. SUS-MB