Wakil Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara saat menerima arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait tindak lanjut arahan Presiden RI dalam penyaluran Bansos Tunai dalam penanganan dampak Covid-19 melalui video teleconference, Kamis (16/4) di Gedung Graha sewaka Dharma Lumintang.

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Wakil Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara bersama 34 Kepala Daerah se-Indonesia menerima arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang di pimpin langsung Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait tindak lanjut arahan Presiden RI dalam penyaluran Bansos Tunai dalam penanganan dampak Covid-19 melalui video teleconference, Kamis (16/4) di Gedung Graha sewaka Dharma Lumintang.

Dalam arahannya Menteri Sosial, Juliari P Batubara dalam rapat koordinasi via video conference bersama Gubernur, Bupati/Walikota mengatakan, di tengah wabah Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bakal mengucurkan berbagai bantuan untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu bantuan itu adalah Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).

Dimana pihaknya akan mengirimkan ke masing-masing kabupaten dan kota untuk alokasi awal Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai, sesuai mekanisme dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

“Yang paling terpenting adalah mekanismenya sesuai, dengan kata lain DTKS tersebut hanya sebagai referensi. Saya berharap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menunggu informasi dari Kemensos RI untuk alokasi awalnya,”kata Juliari

Disampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi mengenai usulan nama-nama penerima bantuan tunai, kemudian setelah itu baru ditetapkan pelaksanaannya.

Ia menambahkan, jumlah total yang menjadi sasaran dari target pemberian bansos sebanyak sembilan juta keluarga di seluruh Indonesia, dengan jumlah nominal atau besaran bantuan yang diberikan, sebesar 600 ribu rupiah perkeluarga selama tiga bulan.

“Bantuan yang akan diberikan mulai April hingga Juni tahun ini. Selama tiga bulan itu totalnya sebesar 1, 8 juta rupiah per keluarga, sesuai dengan kriteria penerima,”beber Juliari.

Adapun kriteri penerima bantuan, diantaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK non penerima program sembako dan KK non penerima program PKH.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar