Jakarta (Metrobali.com)-

PT Jasamarga Balitol, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, menggratiskan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa kepada para pengguna selama seminggu mulai Selasa (24/9) atau setelah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Selama seminggu sejak Selasa (24/9) atau sehari setelah diresmikan oleh Presiden Yudhoyono, Senin (23/9), para pengguna jalan itu belum dikenakan tarif tol, karena masih dalam masa uji coba. Ini juga bagian dari sosialisasi sebelum dioperasikan secara penuh,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Balitol, Akhmad Tito Karim, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (22/9).

Meskipun belum dikenakan tarif tol, tambah Tito, namun seluruh unit pelayanan di jalan tol sepanjang 12,7 kilometer ini sudah dioperasikan secara penuh, seperti kendaraan Layanan Jalan Tol, Rescue, Ambulance, derek dan Patroli Jalan Raya (PJR).

Selama masa uji coba ini, Tito mengharapkan agar para pengguna jalan tol mematuhi rambu yang ada agar terjaga keselamatan dan kenyamanan ketika bekendara di jalan tol. “Baik pengendara sepeda motor maupun kendaraa roda empat atau lebih, agar mematuhi batas kecepatan yang diatur di jalan tol,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa kecepatan untuk kendaraan roda empat minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedangkan kecepatan maksimal untuk sepeda motor adalah 40 km/jam.

Kemudian, tambahnya, mulai tanggal 1 Oktober 2013 pukul 00.00 Wita, pengguna jalan tol ini akan dikenakan tarif secara resmi sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 375/KPTS/M/2013 tanggal 18 September 2013.

Tarif jalan tol pertama di Pulau Bali ini dioperasikan menggunakan sistim terbuka dengan tarif untuk Golongan I (sedan, minibus, dan sejenisnya serta bus) sebesar Rp10.000, Golongan II (truk dengan dua gandar) Rp15.000, Golongan III (truk dengan tiga gandar) Rp20.000, Golongan IV (truk dengan empat gandar) Rp25.000 dan Golongan V (truk dengan lima gandar atau lebih) Rp30.000.

“Untuk Golongan VI (sepeda motor) sebesar Rp4.000,” katanya.

Jalan tol di Bali ini merupakan jalan tol kedua yang dilengkapi dengan lajur sepeda motor setelah Jembatan Tol Suramadu.

Sebagaimana jalan di atas laut lainnya, Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa ini juga dilengkapi dengan pengukur kecepatan angin untuk menjaga keselamatan pengendara, khususnya para pengguna sepeda motor.

“Apabila kecepatan angin laut mencapai 40 km/jam atau lebih, maka jalan tol ini akan kami tutup sementara, agar tidak membahayakan para pengendara,” katanya sambil menambahkan bahwa alat ukur itu dapat dipantau di seluruh gerbang tol.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Arief Wicaksono mengatakan bahwa jalan tol ini sudah laik untuk dioperasikan.

“Kami telah melakukan uji kelaikan selama 1,5 bulan. Kami sebelumnya juga selalu berkoordinasi dengan Jasamarga Balitol untuk menjaga agar jalan tol ini layak dioperasikan,” katanya.

Dia menambahkan, sebagaimana jalan bebas hambatan lainnya, jalan tol di Bali ini juga akan dilakukan inspeksi setiap enam bulan sekali, untuk menjaga agar standar pelayanannya tetap sesuai dengan yang ditetapkan. Setiap semester, hasilnya akan kami berikan kepada badan usaha,” demikian Arief. AN-MB