Gianyar, (Metrobali.com)-
Seorang jambret jalanan, M Salim (36), asal Dusun Sumber Jeding, Desa Seputih, Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diringkus oleh petugas dari Satuan Reskrim Polsek Sukawati. Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja yakni di usaha kursi rotan, Jalan Raya Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (16/1/2020).
Kanitreskrim Polsek Sukawati, IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menuturkan bahwa penangkapan ini dilakukan dari laporan korban atas nama Andiri (20) yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan ketika menghantarkan anaknya sekolah di simpang tiga Banjar Tebuana pada tanggal 6 Desember 2019 lalu.
“Pada tanggal 6 Desember lalu mendapatkan laporan dari korban bahwa telah terjadi aksi penjambretan di TKP simpang tiga Banjar Tebuana, korban ketika itu menghantarkan anaknya ke sekolah. Namun ketika sampainya di lokasi itu, korban yang pada saat itu memberikan kesempatan kendaraan lain melintas tiba tiba dari arah belaang datang pelaku dan mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai korban. Dan pada saat motor mati lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban yang ditaruh di dalam dashboard motor,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Dilanjutkan Winangun, setelah mengambil barang-barang yakni dompet yang berisi HP serta surat-surat lantas pelaku melarikan diri kearah Desa Batuan.
Atas laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pada, Kamis (16/1/2020) jejak pelaku lalu terendus polisi. Pelaku M Salim lantas berhasil ditangkap dibtempatnya bekerja yakni usaha kursi rotan daerah Jalan Raya Batuan Sukawati.
“Setelah kita berhasil amankan lalu pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati,” kata Winangun.
Dari hasil intrograsi, pelaku M Salim mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian hp yang dicurinya waktu itu sudah dipindah tangankan kepada orang lain. (SUA)