Pelaku jambret di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, Eko Purnomo (27) dari Desa Klampis, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur akhirnya diamankan di Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

 

Pelaku jambret di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, Eko Purnomo (27) dari Desa Klampis, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur akhirnya diamankan di Polres Jembrana.

Pelaku dibekuk tim Opsnal Polres Jembrana pada hari Rabu (11/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Karena melawan, kaki kiri pelaku yang sempat buron selama empat bulan ini dihadiahi timah panas.

“Pelaku dibekuk tim Opsnal di kawasan Jimbaran, Badung saat bekerja” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita, Kamis (19/3).

Pelaku lanjutnya, melakukan tindakan kejahatan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk pada tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul 06 30 Wita. Ia beraksi bersama temannya Andi (kasusnya ditangani Kejari Jembrana) dengan korban Ni Putu Sri Melayanti dari Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha DK-2934-ZM dipepet pelaku dari sebelah kiri dan mengambil dompet yang ditempatkan korban di dasbord depan sepeda motor.

Setelah berhasil, kedua pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor motor matic warna putih menuju arah Pelabuhan Gilimanuk. Aksi penjambretan terjadi disebelah barat kantor Pegadaian Melaya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya.

“Pelaku Andi berhasil diamankan saat itu juga di Gilimanuk. Sedangkan Eko yang dibonceng berhasil kabur. Dia (Eko) ditangkap di Jimbaran” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, dari catatan kriminal pelaku Eko merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Gianyar tahun 2019 dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Pelaku dijerat dengan Pasa 365 atau 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Barang bukti sudah kita amankan untuk kasus tersangka Andi yang kini ditangani Kejari Jembrana” pungkas Kapolres Jembrana.

Pewarta : Hidayat
Editor : Whraspati Radha