pantai palabuhan ratu

Sukabumi (Metrobali.com)-

Wisatawan keluhkan tarif jalan kaki di kawasan objek wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi juga dipungut biaya sebesar Rp3 ribu sesuai peraturan daerah nomor 14 tahun 2013.

“Masa jalan kaki saja harus bayar,” kata salah seorang wisatawan asal Tengerang, Banten, Denisa kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Adapun tarif restribusi kawasan pariwisata Palabuhanratu sesuai Perda 14 tahun 2013 selain pejalan kaki dipungut biaya Rp3 ribu, pengguna sepeda motor dikenakan tarif Rp8 ribu, mobil roda empat jenis sedan/jeep Rp20 ribu kemudian minibus Rp30 ribu, mikro bus Rp70 ribu dan bus Rp135 ribu.

Bahkan, wisatawan yang datang ke objek wisata Laut Palabuhanratu juga harus mengeluarkan kocek lebih banyak lagi karena tarif restribusi tersebut tidak tercakup dalam tarif parkir kendaraan bermotor yang tarifnya bisa lebih mahal lagi untuk sekali parkir di objek-objek wisata di Palabuhanratu. Sepeda motor bisa ditarik biaya sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda empat Rp30 ribu-Rp50 ribu.

Akibat restribusi dan pengutan liar di kawasan wisata tersebut banyak wisatawan mengeluh, bahkan ada juga yang kapok datang lagi ke objek wisata yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu. Seperti yang dituturkan oleh wisatawan asal Kota Sukabumi, Yuyu –yang datang bersama rombongan keluarganya. Selain tarif restribusi di pintu masuk yang mahal, pengunjung masih harus membayar parkir di sekitar pantai.

“Belum lagi harga makanan dan minuman yang mahal, dan untuk duduk atau beristirahat juga masih harus menyewa tikar dengan harga sewa Rp15 ribu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Wahyu Nirwana Boestomi, mengatakan pemda harus segera menertibkan oknum pelaku pungli tersebut, jangan sampai objek wisata Palabuhanratu jadi sarang pelaku pungli yang akibatnya jumlah wisatawan yang datang akan terus berkurang.

“Palabuhanratu merupakan objek wisata andalan Kabupaten Sukabumi, namun dengan maraknya pungli dan tarif restribusi yang memberatkan wisatawan kami khawatir wisatawan tidak mau lagi datang ke sini,” katanya.

Senada dengannya, Kepala Humas dan Infokom Badan Penyelamat Wisata Tirta Kabupaten Sukabumi, Dede Sumarna mengatakan pihaknya juga merasa resah dengan keberadaan oknum pungli yang mengatasnamakan Pemkab Sukabumi.

Maka dari itu, jika pemerintah ingin tetap menjadikan Palabuhanratu sebagai objek wisata tujuan wisatawan harus segera memberantas oknum-oknum tersebut.

“Jangan sampai pemerintah mempunyai pemikiran Palabuhanratu tetap akan menjadi objek wisata andalan. Tapi yang kami rasakan jumlah wisatawan yang datang setiap tahunnya selalu turun atau tidak sepadat beberapa tahun ke belakang,” tambah Dede. AN-MB