Denpasar, (Metrobali.com)-

Sidang kedua, I Gede Ari Astina alias Jerinx dilanjutkan, Selasa (22/9) lewat online. Pada sidang kedua ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Otong Hendra Rahayu membacakan lagi surat dakwaan minggu lalu.
Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan meski tidak sampai menghambat sidang. Anggota Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memohon penundaan sidang. “Kami juga bersurat ke MA dua kali untuk minta petunjuk, saran atas perkara Jerinx tentang bagaimana majelis hakim dan jalannya persidangan. Oleh karena itu, sebelum Makamah Agung memberikan tanggapan kami mohon sidang ditunda dulu,”terangnya.
Hal senada disampaikan Jerinx. “Saya tetap menolak sidang online karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk publik,”ujarnya.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi memberi tanggapan, dan bersikukuh melanjutkan sidang. “Untuk sementara sampai hari ini tetap sidang online, sambil menuggu petunjuk dari MA, kalo menunggu jawaban akan mengahabiskan waktu persidangan, selain itu masa penahanan akan habis,”jelasnya.

Sidangpun tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan jaksa. Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam dakwaannya menjelaskan musisi yang menetap di Kuta ini didakwa terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Dimana Ia menulis postingan kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. Postingan itu dinilai merugikan IDI. Karenanya terdakwa Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Setelah dakwaan selesai dibacakan, penasehat hukum Jerinx menyampaikan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis (29/09). (Nanto)