ilustrasi-buronan-koruptor (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa penuntut umum menuntut residivis pencurian sepeda bermotor yang sering beraksi di Kota Denpasar dengan hukuman penjara selama 19 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (14/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dwi Subianto menyatakan bahwa terdakwa Ivan Redianto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

“Terdakwa dengan sengaja mengambil barang yang bukan hak milik pribadi dengan maksud untuk dimiliki yang melawan hukum,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djaelani itu.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya, Umar yang kini masih buron. Mereka mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi DK-2492-UK kemudian diganti dengan pelat palsu DK-7070-IF pada 15 September 2013.

Terdakwa mengambil sepeda motor milik Kadek Hermawansyah yang diparkir di depan rumah kos di Jalan Giri Kencana, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Terdakwa mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T untuk dilarikan ke tempat kos terdakwa yang tak jauh dari lokasi pencurian itu.

Sebelum menjual motor hasil kejahatan tersebut kepada penadah, terdakwa mengganti nomor polisi kendaraan itu dengan pelat nomor palsu.

Namun malang sebelum berhasil menjual motor curiannya tersebut terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Polsek Kuta Utara saat sedang berada di kosannya. Terdakwa mengakui perbuatannya itu dilakukan berulang kali. AN-MB