49Persidangan (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Harianto (40) karena terbukti menjual togel di Kawasan Denpasar dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, I Wayan Yusmawati menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian,” ujar I Wayan Yusmawati saat membacakan pembuktian.

JPU berpendapat bahwa terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

Terdakwa menjual togel di Jalan Pulau Bangka Nomor 16X, Denpasar, pada 25 November 2013, Pukul 16.00 Wita melalui pesan singkat atau “short message service” (SMS).

Terdakwa menggeluti bisnis haram tersebut sejak lama, namun baru kali ini tertangkap oleh polisi. Ia mengaku menjual kupon judi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali.

Harianto melakukan aksinya bersama dengan temannya Muhtadin yang merupakan bandar togel di Bali yang kini masih buron menjual nomor togel tersebut melalui telepon seluler.

Kemudian terdakwa mengirim kembali melalui pesan singkat yang dipasang oleh pemesan. Uang yang dikumpulkan dari judi tersebut oleh terdakwa ditransfer melalui rekening bank.

Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. AN-MB