persidangan 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa Penuntut Umum menuntut pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,82 gram, Gede Darsana (38), selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan tahun penjara.

Dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hadi Masruri, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I,” ujar JPU, Putu Eka Wisri saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat membawa dampak buruk terhadap masyarakat khusunya anak muda, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar, di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan, pada 2 Februari 2015, Pukul 16.00 Wita karena hendak mengedarkan empat klip sabu-sabu dengan berat total 1,82 gram.

Petugas yang saat itu curiga dengan gerak-gerik terdakwa meminta Darsana membuka genggaman tangan kanannya dan menemukan barang haram tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektronik dan buku catatan penjualan sabu-sabu tersebut. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, Heri (DPO).

Terdakwa mengaku sudah tiga kali menerima barang haram itu dari Heri untuk dijualnya menjadi paket kecil yang ditempel disuatu tempat berdasarkan perintah temannya tersebut.

Kepada petugas, terdakwa mengakui mendapat upah dari temannya tersebut untuk satu kali menempel sebesar Rp50.000.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri cabang Denpasar, pada 9 Februari 2015, barang haram itu terbukti mengandung sediaan metamfetamina (MA). AN-MB