sidang 3

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa menuntut pemilik sabu-sabu seberat 0,43 gram dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkoba golongan I bukan tanaman,” kata Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Jayalantara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Hadi Masruri, Kamis (5/2).

Terdakwa Muhammad Aan Efendi (24) terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan menghambat program pemberintah yang sedang gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Namun hal yang meringankan hukumannya adalah usia terdakwa masih cukup muda, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan diharapkan dapat memperbaiki masa depannya.

Terdakwa ditangkap di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat pada 3 November 2014 pukul 17.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,43 gram yang ditemukan di kantong saku celananya yang terbungkus kulit permen.

Terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar yang sudah mencurigai gerak-gerik Muhammad Aan Efendi.

Dari hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kriminalistik pada 10 November 2014, terdakwa tidak terbukti menggunakan narkoba. AN-MB