ilustrasi persidangan

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 10,41 gram selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana, Kamis (4/12), dengan terdakwa Ni Putu Yantiani (38) tersebut menjerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata JPU Agung Jayalantara di Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada 1 Agustus 2014, Pukul 14.00 Wita, di dalam kamar kosnya di Jalan Gatsu, Denpasar Timur, Bali karena memiliki 10,41 gram sabu-sabu dan dua pil ekstasi.

Terdakwa ditangkap oleh petugas berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa Putu Yantiani sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa yang menemukan sabu-sabu dan dua pil ekstasi dengan berat total 10,41 gram.

Dari hasil penggeledahan tersebut, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, Arik yang masih buron dengan membeli seharga Rp12 juta.

Terdakwa mengaku dari hasil pembelian sabu tersebut, terdakwa mendapat bonus dua pil ekstasi seberat 0,57 gram dari temannya tersebut.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa pada 7 Agustus 2014 dinyatakan negatif mengandung sediaan narkotika.

Akibat perbuatannya, terdakwa tetap menjalani persidangan tersebut. AN-MB