Denpasar, (Metrobali.com)-
DENPASAR-Rudianto (45) yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Halimah dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Made Santiawan dalam tuntutannya pada pada majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, Kamis (13/2) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah membunuh Halimah.

Perbuatan pria yang bekerja sebagai buruh proyek itu, telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas jaksa Santiawan.

Menurut jaksa Santiawan, hal yang memberatkan dalam perkara ini terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khusus keluarga korban. Terdakwa tidak pula mengurungkan niatnya meski korban istri sirinya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, pristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu. ” Pisau tersebut digerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam,” kata Jaksa Santiawan.

Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
“Setelah bertemu keduanya terlibat cekcok hingga berakhir puncaknya terdakwa menusuk klrban berkali kalk hingga meninggal dunia,” sambung jaksa. (NT-MB)