Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang diduga merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.

“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memfokuskan pada aliran dana dari IHDN Denpasar kepada rekanan proyek oleh salah satu tersangka,” ujar Eka Apriyudi selaku kuasa hukum tersangka IHDN Denpasar I Wayan Sudiasa di Denpasar, Kamis.

Namun dia tidak menjawab pertanyaan wartawan soal siapa di antara tersangka dari IHDN yang memerintahkan Wayan Sudiasa untuk menyalurkan dana ke rekanan lain. Wayan Sudiasa juga bertindak sebagai rekanan.

“Itu  menjadi rahasia dari penyidik. Demi kelancaran pemeriksaan kami tidak bisa memberitahukannya,” kata Eka saat ditemui di Kejati Bali di Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan menyebutkan lima tersangka yang menjalani pemeriksaan pada pukul 10.30-16.30 Wita.

“Pemeriksaan kali ini untuk mendalami keterangan tersangka,” ujar Azhari.

Kejati Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Prof Made Titib (mantan Rektor IHDN), Praptini (Pembantu Rektor II IHDN), I Nyoman Sueca (staf administrasi IHDN), dan I Wayan Sudiasa, serta Ni Putu Indra Maritin (keduanya rekanan IHDN).

Terlihat para tersangka tersebut meninggalkan Kejati Bali dengan mengenakan jaket berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Pidsus Kejati Bali”.

Salah satu tersangka yakni Ni Putu Indra Maritin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gianyar. sedangkan yang lain ke LP Krobokan. AN-MB