Korupsi BBM ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Jaksa kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Gede Suinaya yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.

“Dalam dua kali panggilan, kami tidak ketahui alamatnya sehingga kami sampaikan lewat Pemkab Jembrana. Untuk panggilan yang ketiga ini, kami mendapatkan alamatnya di Denpasar. Tapi pemanggilan tetap dilakukan lewat Bagian Hukum Pemkab Jembrana,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara, I Putu Sauca Arimbawa Tusan, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (8/9).

Menurut dia, mantan Sekkab Jembrana tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dengan tersangka mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa.

Arimbawa menjelaskan bahwa dalam panggilan ketiga tersebut, Suinaya akan dimintai keterangan hari Rabu (10/9) terkait kapasitasnya sebagai pengguna anggaran tahun 2009 dan 2010.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, kami perlu keterangannya selaku PA untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jembrana, I Made Ardana, membenarkan adanya surat panggilan untuk Suinaya dari kejaksaan.

Menurut dia, surat tersebut sudah disampaikan kepada Suinaya, dan yang bersangkutan mengatakan siap untuk datang.

“Pak Suinaya sendiri yang menerima surat tersebut. Beliau menyatakan sanggup untuk hadir di kejaksaan, guna memberikan keterangan yang dibutuhkan kejaksaan,” katanya. AN-MB