1-1 (4) Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa seusai memberikan sosialisasi Peran LPD kepada Bendesa Adat di Puspem Badung, Senin (12/6).

Mangupura (Metrobali.com)-

 

Untuk  memonitoring agar penggunaan anggaran keuangan lembaga perkreditan desa (LPD) lebih terarah, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan fasilitasi  terhadap LPD di daerah setempat dalam menyiapkan petugas audit internal. “Secara pelaksanaan dilakukan LPD dimasing-masing daerah dan pemerintah daerah menyiapkan anggarannya maupun prosesi auditor itu sendiri,” kata Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa usai memberikan sosialisasi Peran LPD kepada Bendesa Adat di Puspem Badung, Senin (12/6).
Hasil auditor nanti, kata Suiasa, langsung diserahkan kepada bendesa adat dan Pemkab Badung hanya menerima tembusan pelaksanaan kegiatan audit tersebut sebagai pedoman untuk melakukan langkah pembinaan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017. Ia mengatakan, Gubernur, Wali Kota dan Bupati wajib melakukan pembinaan umum kepada LPD ini. Namun, pemerintah daerah tidak boleh mencampuri urusan teknis LPD tersebut.
Lebih lanjut  Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena desa adat tersebut bersifat otonom, artinya keberdaan LPD untuk masyarakat adat dan hasil yang didapat untuk pengelolaan LPD tersebut. Namun, data dari auditor ini akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan umum. “Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mempubliksikan atau menyampaikan kekayaan yang dimiliki LPD, karena ini bukan aset pemerintah daerah. Apabila ini dilakukan, maka pemerintah mengintervensi keberadaan LPD itu,” katanya.
 Hasil audit internal ini ke depannya juga sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dana untuk penguatan modal kepada LPD tersebut. Pemerintah Kabupaten Badung akan bersinergi dengan pemerintah adat dalam upaya melakukan audit kepada seluruh LPD di daerah itu. “Badung siap membantu Lembaga Perkreditan Desa Adat untuk mencari pendamping data terhadap pengelolaan LPD tersebut,” katanya.
Wabup asal Pecatu ini mengatakan,  peran pemerintah hanya sebagai pendamping dalam rangka bersinergi dengan desa adat. “Kami memiliki niat baik untuk LPD Desa Adat dalam pertumbuhan dan kemajuan maupun kesehatan LPD yang ada di Badung,” katanya. sembari mengatakan, program ini sudah ada dalam visi dan misi Pemkab Badung, regulasi juga jelas memberikan kewenangan untuk memperbolehkan pemerintah daerah untuk mengeluarkan anggaran pembinaan dan pengawasan untuk LPD. RED-MB