Foto: Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA, pendiri Law Firm Togar Situmorang.

Denpasar (Metrobali.com)-

Semakin maju peradaban suatu bangsa, maka semakin sadar pula masyarakat akan pentingnya hukum. Masyarakat yang belum maju peradabannya cenderung menyelesaikan masalahnya dengan “otot” dan main hakim sendiri.

Berbeda dengan masyarakat yang sudah tinggi peradabannya, yang memilih menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, membuat masyarakat membutuhkan seorang profesional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu masyarakat menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi. Profesional yang dimaksud adalah Advokat.

Sebagai Negara hukum, Indonesia dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya.

Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah dibidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi, dan lain sebagainya.

Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Seperti halnya Law Firm Togar Situmorang yang didirikan oleh Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA yang memiliki prestasi gemilang dengan banyak penghargaan. Mulai dari masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank hingga meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Advokat kondang yang punya motto “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini berkomitmen akan memberikan pelayanan dalam persoalan hukum kepada klien atau masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.

Karena kebutuhan saat ini diperlukan pelayanan “ One Stop Service “ maka Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA, bagi masyarakat telah diberikan kemudahan dalam hal pelayanan hukum atau bisnis bahkan urusan developer properti jasa arsitek lalu jasa sewa transportasi termasuk kebutuhan urusan di Imigrasi.

Disiapkan juga jasa penagihan (Debt Collection) melalui PT Bali Global Service serta termasuk menyiapkan jasa Notaris bahkan bila masyarakat tidak mampu bila membutuhkan jasa hukum bisa dibantu lewat LBH Panglima Hukum.

“Era saat ini dimana banyak orang yang berminat berinvestasi, nah dalam hal melakukan investasi tentunya kita harus sangat berhati-hati jangan gegabah dan jangan kita rugi. Disinilah peran advokat untuk masyarakat atau klien dalam memberikan advice hukum supaya tidak salah langkah,” kata Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” Minggu (29/11/2020).

Togar Situmorang menjelaskan terkait masalah investasi kita akan kawal dari hulu hingga ke hilir untuk klien supaya terhindar dari masalah hukum dikemudian harinya. Karena jelas apabila ada masalah hukum, apalagi sengketa hukum tentunya akan memakan waktu dan biaya yang banyak untuk membayar jasa hukum advokat.

Peran Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat.

Hal ini sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.

Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Semoga ini menjadi suatu edukasi bagi masyarakat, apabila ingin melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan hukum, alangkah bijaksananya untuk menggunakan jasa One Stop Service seperti yang ditawarkan oleh yang profesional supaya tidak ada terjadi konflik dikemudian hari,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.(dan)