Foto : Kepala BKPSDM Badung Dr. Drs. I Gede Wijaya saat rapat kerja jabatan fungsional dan angka kreditnya, di Ruang Rapat BKPSDM, Puspem Badung, Senin (30/7).

Mangupura (Metrobali.com)- 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja jabatan fungsional dan angka kreditnya, di Ruang Rapat BKPSDM, Puspem Badung, Senin (30/7). Kegiatan tersebut dibuka Kepala BKPSDM Badung Dr. Drs. I Gede Wijaya, MM, dan menghadirkan narasumber dari Kasi Supervisi Kepegawaian dan Kasi Fasilitasi Kinerja pada Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional X Denpasar.

Menurut Kepala BKPSDM I Gede Wijaya, rapat kerja jabatan fungsional ini merupakan bagian dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka mewujudkan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu sebagai upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal, dilakukan dengan mengembangkan karier PNS baik melalui Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional tertentu. Pengembangan karier PNS melalui jabatan fungsional tertentu diarahkan untuk meningkatkan kualitas profesional berdasarkan kompetensi spesialistik dan bersifat mandiri dalam menjalankan tugas jabatan. “Jabatan fungsional tertentu pada hakekatnya adalah seseorang yang menikmati tanggungjawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara mandiri, ” jelasnya.

Dijelaskan sampai saat ini terdapat 154 jabatan fungsional tertentu yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB. Sementara di Badung berdasarkan Perbup No. 69 tahun 2017 tentang Jenis Jabatan Fungsional dilingkungan Pemkab Badung, telah ditetapkan sebanyak 88 jabatan fungsional di Badung, dari sebelumnya 73 jabatan fungsional. Dari 88 jabatan tersebut, baru terisi 29 jenis jabatan, sehingga masih kosong 59. Ini menunjukkan peluang PNS Badung untuk berkarier dalam jabatan fungsional tertentu terbuka semakin luas. Hal ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh PNS semaksimal mungkin, mengingat kedepan pemerintah secara bertahap akan mengurangi jabatan struktural eselon III, IV dan V serta memperbanyak pemangku jabatan fungsional tertentu. Ini dilakukan pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar/flat, yang juga merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Peluang untuk berkarier dalam jabatan fungsional dibuka oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan penyesuian (inpassing) dalam jabatan fungsional bagi PNS yang memenuhi syarat, ” tambahnya.

Sementara Kabid Mutasi BKPSDM I Made Suambi, SE menjelaskan, melalui rapat kerja jabatan fungsional ini diharapkan dapat menyamakan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam memahami jabatan-jabatan fungsional terutama bagi jabatan yang baru ditetapkan/direvisi tersebut bagi pejabat fungsional maupun pejabat pengelola kepegawaian. Selain itu untuk menambah pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan pengembangan jabatan fungsional tertentu. Rapat kerja diikuti 86 orang yang terdiri dari para pejabat yang menangani Kepegawaian. Narasumber dari Pejabat di Lingkungan Kantor Regional X BKN Denpasar dengan materi Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional dalam Perspektif PP No. 11 tahun 2017 (pilihan karir dan problematikanya)

Editor : Whraspati Radha