Indomart di jalan Gatot Subroto
Jembrana (Metrobali.com)-

Mini Market Indomart di Kabupaten Jembrana, Bali, terancam disegel. Pasalnya ijin SIUP dan TDP mini market tersebut telah kadaluarsa alias mati tahun lalu. Sementara penanggungjawab hingga kini belum melakukan perpanjangan ijin usaha.
Sehari sebelumnya, Pol PP juga sempat menutup paksa warung cepat saji di Jalan Ngurah Rai, Negara, lantaran bodong.
Kasi Trantib Pol PP Jembrana, Gede Nyoman Suda Asmara dikonfirmasi Jumat (8/5) mengatakan pihaknya telah memanggil penanggungjawab Indomart, baik di Jalan Gatot Subtoto dan di Jalan Ngurah Rai, Negara. Pasalnya berdasarkan data di Dinas Perindagkop dan Perijinan Pemkab Jembrana, mini market tersebut SIUP dan TDP sudah mati perbulan Juli tahun 2014.
Menurutnya dua penanggungjawab, Putu Gede Mahardika dan Umar Wahyudi sudah membuat pernyataan sanggup mengurus ijin dan menutup sementara sampai ijinnya keluar. “Keduanya sudah tanda tangan, kalau membandel terpaksa kita tutup paksa” ujarnya.
Selain Indomart, menurutnya pihaknya juga telah memanggil pengelola toko perlengkapan olah raga di Jalan Ngurah Rai, Negara, Suyanto dan tujuh karyawannya. Pasalnya toko tersebut belum mengantongi ijin, dan karyawannya tanpa dilengkapi SKTS.
Bahkan menurutnya saat pihaknya menanyakan ijin usaha, malah pengelolanya memberikan ijin usaha yang dikeluarkan Pemkab Situbondo, Jawa Timur.
“Pengelolanya dan tujuh karyawannya tadi sudah menandatangai surat penyataan”. Tandasnya. MT-MB