barang-milik-PT-MM

Labuan Bajo (Metrobali.com) –

PT Manggarai Manggamese (MM) yang melakukan eksplorasi tambang di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, masih beroperasi. Padahal, izin eksplorasi perusahaan tersebut sudah berakhir sejak Desember 2013.

Terungkapnya hal ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polres Manggarai Barat atas kasus penyitaan 408 kilogram barang bukti tambang di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, tanggal 8 Januari lalu. Kini, barang bukti tersebut sedang dilakukan ujilab di Surabaya guna mengetahui kandungannya.

“Kami masih menyelidiki kasus ini,” papar Kapolres Manggarai Barat AKBP Jules Abraham Abast melalui Kasat Reskrim AKP Gede Sucitra, kepada Wartawan di Labuan Bajo, Rabu (21/1).

Gede Sucita mengaku, pihaknya sudah mengutus personel ke Surabaya untuk kepentingan ujilab barang bukti yang disita tersebut. “Kita ingin memastikan kandungan hasil tambang yang disita tersebut. Jadi masih diuji di laboratorium di Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Polres Manggarai Barat juga sudah memanggil Direktur PT Manggarai Manggamese untuk dimintai keterangan terkait pengiriman barang hasil tambang tersebut. “Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Gede Sucita.

Dari hasil pemeriksaan sementara, PT Manggarai Manggamese memang menunjukkan foto copy surat perizinan yang dikantongi. “Namun surat perizinan eksplorasi tambang di Kabupaten Manggarai Timur sudah berakhir sejak bulan Desember 2013,” jelasnya.

Menurut undang-undang, izin tersebut bisa di perpanjang. Dan berdasarkan keterangan Direktur PT Manggarai Manggamese, pihaknya sudah melakukan usulan untuk memperpanjang izin eksplorasi. “Tetapi sampai sekarang izin tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” urai Gede Sucita.

Menurut rencana, Polres Manggarai Barat juga akan meminta keterangan dari pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, khususnya Kepala Dinas Pertambangan. “Kami perlu dapatkan keterengan terkait surat izin PT Manggarai Manggamese yang sudah mati ini,” pungkas Gede Sucita.

Saat disita pada 8 Januari lalu, barang milik PT Manggarai Manggamese ini hendak dikirim menggunakan jasa perusahaan bernama PT Kerta Gaya Perkasa (KGP). Sayangnya saat melewati alat deteksi di pintu masuk Bandara Komodo, Labuan Bajo, petugas Bandara Komodo bersama Polisi KP3 Udara mencurigai barang-barang tersebut sehingga dilakukan penyitaan. MSE-MB