Jembrana (Metrobali.com)-

Mencegah penyebaran Covid-19, Rutan Kelas II B Negara melakukan pembatasan kunjungan terhadap warga binaan.

“Sudah sejak bulan Maret 2020 lalu, Rutan Kelas IIB Negara sudah tidak menerima kunjungan, baik bagi tahanan, narapidana maupun narapidana yang menjalani pembinaan kemandirian” ujar Kepala Rutan Kelas II B Negara, Bambang Hendra Setyawan, ditemui Minggu (9/8).

Pembatasan kunjungan menurutya, menindaklanjuti Surat Edaran dari Plt. Dirjen pemasyarakatan Nomor Pas-20.Pr.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 26 Maret 2020,

Dalam SE itu, poin 5 pada huruf D disebutkan memerintahkan Kepala Rutan, Kepala Lapas dan Kepala LPKA, untuk melaksanakan layanan kunjungan dan kegiatan pendidikan bagi Anak di LPKA dengan mengoptimalkan sarana berbasis teknologi informasi (video call).

Selain itu lanjutnya, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor SEK-04.OT.02.02 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Diseae (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dimana pada point 1 menyatakan setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar menghentikan semua kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional.

“Ini berlaku diseluruh Indonesia, bukan disini (Rutan Kelas II B Negara) saja. Sementara kunjungan pada Rutan ditutup sampai ada petunjuk selanjutnya” terangnya.

Pembatasan kunjungan menurutnya berlaku untuk semua penghuni Rutan, tanpa terkecuali. Namun pihaknya tetap memberikan kebijakan menerima titipan untuk penghuni.

“Pembatasan disini, tidak ada pertemuan tatap muka antara pengunjung dengan penghuni” tandasnya.

Terkait isu pemberitaan di media sosial facebook yang menyebutkan bahwa Mantan Bupati Jembrana dua periode, Gede Winasa sekarang tidak bisa di besuk dan tidak diijinkan berada di kebun LP seperti biasanya, menurutnya memang ya.

“Sudah sejak Maret lalu. Seperti yang saya jelaskan tadi, berlaku untuk semua penghuni Rutan menindaklanjuti SE Plt. Dirjen Pemasyarakatan. Jadi bukan hanya untuk Pak Winasa” jelasnya.

Terkait tidak diperbolehkan berada di kebun menurutnya, berkaitan dengan kondisi kesehatan dimana yang bersangkutan terdiagnosa CHF (Congestif Heart Failure) dengan pengobatan rutin. Sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas berat.

“Pak Winasa rutin mengkonsumsi obat sehingga kondisi kesehatan tetap dalam keadaan stabil. Oleh karena itu, ia diijinkan untuk mengikuti pembinaan. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengeluh nyeri pada dada sehingga dianjurkan untuk istirahat dan tidak melanjutkan pembinaan di pokja” terangnya.

Selain itu juga, berkaitan sanksi disiplin dengan temuan HP diareal kebun yang diindikasikan digunakan oleh yang bersangkutan.

Sesuai dengan Permenkumham no 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada pasal 4 poin j bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. (Komang Tole)