Foto: Advokat dari Law Firm Togar Situmorang usai melayangkan pengaduan masyarakat dari kliennya, YI, ke Satreskrim Polres Gianyar.

Gianyar (Metrobali.com)-

Salah satu klien dari Law Firm Togar Situmorang yaitu sebut saja inisial YI adalah pria dari Kota Surabaya datang ke Pulau Bali yang bekerja sebagai karyawan swasta yang mempunyai seorang istri dan dikarunia satu orang anak.

Sementara dia adalah seorang suami yang bertanggung jawab dan bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya. Namun sungguh sangat disayangkan istrinya tertarik dan bisa digoda oleh orang lain yang punya jabatan kelian dinas.

Akibat dari dugaan perselingkuhan tersebut klien  ini menunjuk para advokat dari Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No.22 Kota Denpasar.

YI melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang  telah membuat pengaduan masyarakat ke Satreskrim Polres Gianyar, dengan tuduhan pasal perzinahan.

Dihubungi Jumat (18/9/2020) Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., membenarkan bahwa pihaknya dari Law Firm Togar Situmorang ditunjuk oleh saudara YI untuk mengurus permasalahan ini.

Sabam Antonius Nainggolan, S.H.,saat di Polres Gianyar.

Dimana pada hari ini Jumat pada tanggal 18 September 2020 advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Advokat Sabam Antonius Nainggolan, S.H., dan Advokat I Putu Sukayasa Nadi, S.H., mendatangani Satreskrim Polres Gianyar untuk membuat pengaduan masyarakat dari klien ini.

Advokat Togar Situmorang yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan seharusnya dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang begitu mengkhawatirkan dan masyarakat banyak yang merasakan kesusahan, harusnya  bisa menjaga diri baik hubungan sebagai suami istri maupun hubungan di masyakarat.

Apalagi bila seseorang yang mempunyai suatu jabatan dan dipercayakan untuk menjadi seseorang pimpinan di masyarakat  seharusnya tidak melakukan tercela.

“Harusnya memberikan contoh yang baik bukan seperti ini melakukan suatu perselingkuhan atau menggoda istri orang,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

Sang suami merasa mahkotanya dilanggar nekat mengadukan masalah ini ke kepolisian dan diduga dilakukan oleh kelian dinas yang sudah berumah tangga juga.

“Disini saya tekankan bahwa perbuatan perselingkuhan atau perzinahan itu memang perbuatan yang tidak patut dilakukan apalagi dilakukan oleh orang yang sudah memiliki ikatan perkawinan yang sah dimata hukum dan agama,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. (wid)