????????????????????????????????????
Polisi periksa tersangka/MB
 
Buleleng (Metrobali.com)-
Tersangka Gusti Made Armika alias Ajik (35) beralamat di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng selama lima bulan  menjadi buronan polisi yakni sejak 26 April 2015 lalu dan pada tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, pihak polisi berhasil meringkusnya di Pasar Tradisional Desa/Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Tersangka menjadi buron lantaran melakukan perzinahan dan menyimpan barang berupa senjata air soft gun, peluru tajam serta magasen.
”Tersangka selama lima bulan menjadi buronan polisi, dan akhirnya tertangkap di pasar tradisional Desa Gerokgak,” Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana Teja seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Minggu (20/9) di Mapolres Buleleng.
”Saat ditangkap di pasar tradisional Desa Gerokgak, tas yang dibawa tersangka berisi barang berupa satu flip plastik kecil yang berisi diduga shabu-shabu, satu bendel plastik klip, satu bilah pisau jenis sangkur, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, lima hp merk nokia, satu kalkulator, beberapa macam jenis batu permata serta ikat pinggang” imbuhnya.
Lebih lanjut Adnyana Teja mengatakan terkait dengan ditemukannya diduga shabu-shabu didalam tasnya milik tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk mendapat penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.”Temuan dugaan shabu-shabu itu, kami berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan dilakukan penelitian di lab forensik” pungkasnya.   
Kronologis peristiwa dari buron hingga dilakukan penangkapan.
Kasus ditangkapnya Gusti Made Armika ini berawal dari laporan istrinya yang menyatakan suaminya itu melakukan aksi perzinahan dengan wanita yang bukan istrinya. Bukti laporan polisi LP-A/33/IV/2015/Bali/Res Bll, tanggal 26 April 2015.
Mendapat laporan tersebut, pada saat itu juga polisi mendatangi rumah pelapor di Dusun Tegallenga, Desa Kalisada. Dan menemukan Gusti Made Armika bersama wanita yang bukan istrinya itu. Pada saat polisi melakukan pemeriksaan, ditemukan tas berwarna hitam yang berisi 2 unit senjata Air Soft Gun, 17 butir amunisi (peluru) tajam sertta 1 magasen.”Saat polisi melakukan pemeriksaan, tersangka meminta ijin kebelakang. Ternyata kesempatan itu digunakan tersangka untuk melarikan diri” ungkap Adnyana Teja.
Selama lima bulan dilakukan pencarian oleh pihak polisi, akhirnya pada tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka di Pasar Tradisioanal Desa Gerokgak.”Lima bulan menjadi buronan polisi, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap” terang Adnyana Teja .
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu pengakuan tersangka Gusti Made Armika kepada para awak media bahwa  sejata soft gun yang disimpannya itu merupakan milik dari temannya yang ada di Denpasar dan  meminta tolong untuk diperbaikinya, sedangkan puluru tajam merupakan milik dari orang tuanya.”Senjata itu milik teman saya dan meminta saya membantu memperbaikinya. Kalau saya pribadi tidak bisa memperbaiki senjata, saya manfaatkan teman saya dari Jawa untuk memperbaikinya. Sedangkan kalau shabu-shabu, bukanlah milik saya” dalihnya. GS-MB