Foto: Jro Ratna, istri Ketua Umum Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra

Denpasar (Metrobali.com)-

Penangkapan dan penahanan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra yang terjerat kasus dugaan penipuan membuat istrinya, Jro Ratna miris dan sedih.

“Saya merasa sangat miris atas penangkapan suami saya,” kata Jro Ratna dalam surat terbuka yang ditulis tangan tertanggal 14 April 2019.

Walau sangat sedih dan miris ibu lima orang anak ini yang ditemui di kediamannya di seputaran Dalung, Minggu malam (14/4/2019) tetap berupaya tegar menerima kondisi yang ada.

Namun ia tetap nampak penuh tanda tanya. Pasalnya juga banyak kejanggalan dalam penangkapan  terhadap pria yang juga caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra ini pada Kamis (11/4/2019) dini hari lalu di Jakarta.

“Saya merasa ada kejanggalan  dalam penangkapan suami saya. Meskipun saya awam hukum, tapi saya bisa merasakan seolah-olah penangkapan ini seperti sinetron kejar tayang,” kata Jro Ratna dalam keterangan tertulisnya.

Ia lantas bercerita, sepengetahuannya, panggilan pertama dari Polda Bali  pada tanggal 4 April 2019 tidak bisa dihadiri suaminya karena suaminya ada tugas ke luar kota. Kemudian Alit Wiraputra sudah melayangkan surat untuk bersedia hadir pada tanggal 18 April.

“Namum datang lagi surat panggilan II (kedua) untuk pemeriksaan tanggal 12 April. Dan kenapa tanggal 11 April dini hari jam 09.00 WIB, suami saya ditangkap? Ada apa ini? Hanya Tuhan yang tahu,” ungkapnya.

Jeo Ratna Tetap Yakin Suaminya Tidak Bersalah

Jro Ratna mengaku tetap yakin bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini. Katena itu dia mengatakan bersyukur kepada Tuhan atas kejadian ini, karena ini mungkin teguran dari Tuhan untuk suaminya.

“Saya tetap bersyukur kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi atas ujian ini. akin bahwa Tuhan tidak akan memberi ujian melebihi dari kemampuan manusia, Tuhan tidak pernah tidur sehingga kebenaran akan selalu menang pada akhirnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ketua Umum Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan Kawasan Pelabuhan Benoa Denpasar.

Atas perbuatan tersangka, korban Sutrisno Lukito Disastro mengalami kerugian hingga Rp. 16 miliar. Mirisnya lagi, tersangka ditangkap petugas pada tanggal 11 April 2019 sekitar pukul 03.00 dini hari di Jakarta.(wid)