Istana tegaskan Archandra Tahar pemegang paspor Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah membuka Jambore Nasional X 2016 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Minggu (14/8), mempersilakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk memberikan pernyataan resmi terkait isu dwikewarganegaraan Archandra Tahar.
“Oh ya terkait itu biar Mensesneg yang menyampaikan. Silakan Pak Menteri,” kata Presiden.
Mensesneg Pratikno kemudian menyampaikan penegasan bahwa Archandra Tahar adalah pemegang paspor Indonesia.
“Jadi kami ingin tegaskan bahwa Pak Archandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia, jadi beliau pas hadir masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia beliau, masa berlakunya sampai tahun 2017,” kata Pratikno.
Pratikno kemudian berkata bahwa banyak orang Indonesia yang telah menorehkan prestasi hebat yang masih berada di luar negeri.
“Yang ini juga sangat penting untuk membantu negara kita, bangsa kita sendiri apalagi Pak Archandra punya kualifikasi yang internasional lah ya,” katanya.
Menurut Pratikno, Archandra juga seorang manajer yang hebat di perusahaannya di Amerika Serikat.
“Beliau juga punya paten karena beliau kan PhD di Ocean Engineering, yang aktif ada tiga paten yang pending masih ada dua. Nah ini Pak Presiden sangat tertarik dengan figur yang bersangkutan,” katanya.
Oleh karena itu ketika Presiden memanggil Archandra untuk pulang, pria itu merasa terpanggil untuk mengabdi.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa beliau adalah pemegang paspor Indonesia. (Yang lain) itu nanti ditanyakan ke otoritas yang bisa menjelaskan,” katanya.
Archandra Tahar sebelumnya dikabarkan sebagai pemegang dua paspor yakni AS dan Indonesia padahal Indonesia tidak mengadopsi kebijakan dwikewarganegaraan. ANT
2 Komentar
Sebaiknya dikaji lebih mendalam, baru diberitakan, sehingga tidak menimbulkan polemik yg berkepanjangan !
iya ialah, memamng memiliki paspor indonesia, tp dia juga memiliki paspor amerika serikat, jadi perlu dipertanyakan Nasionalismenya dan dia tdk memiliki warga negara manapun, krn secara uu indonesia tdk mengenal dwi kewarganegaraan scr otomatis WNInya hilang…pertama dlm sejarah keteledoran Hak Prerogratif dlm seleksi menteri…jgn sampe ada lagi..cukup sekali dipemerintahan dan sekali di Paskibraka